Dua Cukong Perambah 2000 Hektar Hutan Negara Dibekuk
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menangkap dua cukong yang selama ini melakukan perambahan di kawasan hutan industri di Desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Keduanya telah merusak hutan negara seluas 2000 hektar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, dua orang yang ditangkap itu adalah EF yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama di Tanah Putih.
"Kemudian satu tersangka lagi adalah Direktur PT Andika Permata berinisial AF," kata Kombes Arif Rahman, Selasa (23/6/2015).
Dalam kasus perambahan hutan ini, keduanya melakukan kerjasama menggarap hutan produksi tanpa izin mencapai 2.000 hektar. Ini dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2009.
"Areal yang mereka garap dari hutan produksi dijadikan perkebunan kelapa sawit. Mereka menggarapnya sudah lama dan kini sawitnya sudah menghasilkan," ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 17 Junto pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta Pasal 47 ayat 1, Junto Pasal 105 UU RI No 39 tahun 2014, junto Pasal 55 KUHP tentang perkebunan.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Saat ini kita masih mendalami kasus untuk kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, dua orang yang ditangkap itu adalah EF yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama di Tanah Putih.
"Kemudian satu tersangka lagi adalah Direktur PT Andika Permata berinisial AF," kata Kombes Arif Rahman, Selasa (23/6/2015).
Dalam kasus perambahan hutan ini, keduanya melakukan kerjasama menggarap hutan produksi tanpa izin mencapai 2.000 hektar. Ini dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2009.
"Areal yang mereka garap dari hutan produksi dijadikan perkebunan kelapa sawit. Mereka menggarapnya sudah lama dan kini sawitnya sudah menghasilkan," ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 17 Junto pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta Pasal 47 ayat 1, Junto Pasal 105 UU RI No 39 tahun 2014, junto Pasal 55 KUHP tentang perkebunan.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Saat ini kita masih mendalami kasus untuk kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.
(nag)