Ikan Berformalin Beredar di Kulonprogo
A
A
A
KULONPROGO - Ikan asin mengandung formalin, masih ditemukan beredar di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kulonprogo.
Meski razia sudah rutin digelar, masih saja ada barang-barang tak layak konsumsi beredar. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu jika ikan yang dijual mengandung bahan pengawet berupa formalin.
Razia dilaksanakan di Pasar Sentolo Lama, Sentolo Baru dan Pasar Nanggulan. Petugas yang diterjunkan berasal dari Satpol PP, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, dan juga dari Kantor Ketahanan Pangan, Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
Operasi ini menyasar pada peredaran makanan yang ditengarai mengandung bahan pengawet. Seperti ikan asin, tahu, daging.
Petugas mengecek beberapa makanan yang diduga telah kedaluwarsa. Petugas juga mengambil sampel untuk diuji melalui rapites.
“Kita temukan 3 kilogram ikan asin Blebekan di Pasar Nanggulan dan 11 ons teri nasi di Pasar Sentolo Lama,” jelas Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi disela razia ikan berformalin, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, razia ini dilakukan sebagai amanat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU18/2012 tentang Pangan.
Razia seperti ini akan dilakukan selama bulan Ramadan, untuk memastikan barang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Apalagi menjelang lebaran kerap dimanfaatkan para distributor nakal untuk menjual produk yang tak layak edar. “Ikan ini kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Seorang pedagang Sriyanto mengaku tidak tahu kalau ikan Blebekan yang dijual mengandung formalin.
Ikan itu dibeli dari pedagang yang ada di Pasar Beringharjo. Dia tahu mengandung formalin setelah melihat hasil uji rapites.“Saya tidak tahu. Kalau tahu ada formalin pasti tidak dijual,” timpalnya.
Pedagang yang lain, Ngadinem mengatakan ikan teri itu dia beli saat kulakan di Pasar Beringharjo.
Dia tidak tahu dan menyangka ikan teri nasi mengandung formalin. Meski hasil tes menyatakan hasilnya positif, Ngadinem tetap ngotot agar ikan itu tidak disita. “Jangan, nanti mau saya tukar. Kalau dibawa saya rugi,” kilahnya.
Namun setelah melalui perdebatan panjang, Ngadinem akhirnya menyerahkan ikan tersebut kepada petugas.
Meski razia sudah rutin digelar, masih saja ada barang-barang tak layak konsumsi beredar. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu jika ikan yang dijual mengandung bahan pengawet berupa formalin.
Razia dilaksanakan di Pasar Sentolo Lama, Sentolo Baru dan Pasar Nanggulan. Petugas yang diterjunkan berasal dari Satpol PP, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, dan juga dari Kantor Ketahanan Pangan, Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
Operasi ini menyasar pada peredaran makanan yang ditengarai mengandung bahan pengawet. Seperti ikan asin, tahu, daging.
Petugas mengecek beberapa makanan yang diduga telah kedaluwarsa. Petugas juga mengambil sampel untuk diuji melalui rapites.
“Kita temukan 3 kilogram ikan asin Blebekan di Pasar Nanggulan dan 11 ons teri nasi di Pasar Sentolo Lama,” jelas Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi disela razia ikan berformalin, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, razia ini dilakukan sebagai amanat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU18/2012 tentang Pangan.
Razia seperti ini akan dilakukan selama bulan Ramadan, untuk memastikan barang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Apalagi menjelang lebaran kerap dimanfaatkan para distributor nakal untuk menjual produk yang tak layak edar. “Ikan ini kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Seorang pedagang Sriyanto mengaku tidak tahu kalau ikan Blebekan yang dijual mengandung formalin.
Ikan itu dibeli dari pedagang yang ada di Pasar Beringharjo. Dia tahu mengandung formalin setelah melihat hasil uji rapites.“Saya tidak tahu. Kalau tahu ada formalin pasti tidak dijual,” timpalnya.
Pedagang yang lain, Ngadinem mengatakan ikan teri itu dia beli saat kulakan di Pasar Beringharjo.
Dia tidak tahu dan menyangka ikan teri nasi mengandung formalin. Meski hasil tes menyatakan hasilnya positif, Ngadinem tetap ngotot agar ikan itu tidak disita. “Jangan, nanti mau saya tukar. Kalau dibawa saya rugi,” kilahnya.
Namun setelah melalui perdebatan panjang, Ngadinem akhirnya menyerahkan ikan tersebut kepada petugas.
(sms)