Aktivitas Penambangan Pasir Batu Resahkan Warga

Minggu, 21 Juni 2015 - 18:03 WIB
Aktivitas Penambangan Pasir Batu Resahkan Warga
Aktivitas Penambangan Pasir Batu Resahkan Warga
A A A
PROBOLINGGO - Warga Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo mulai resah dengan maraknya aktifitas penambangan pasir batu (sirtu) yang berpindah-pindah. Pengerukan gunungan tanah ini dikawatirkan berpotensi terjadi bencana longsor.

Seorang warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang mengungkapkan, penambangan sirtu di wilayahnya memanfaatkan gunungan tanah padas yang tidak produktif. Penambangan ini berpindah-pindah setelah gunungan habis dikeruk dan rata dengan tanah.

"Cara mengeruknya tegak lurus setinggi tiga meteran. Kondisi itu rawan terjadi bencana tanah longsor," kata seorang warga yang tinggal disekitar tambang sirtu.

Ia curiga, tambang sirtu tersebut tidak memiliki ijin galian dari pemerintah. Karena warga disekitar lokasi tambang tidak pernah mendapatkan informasi atau perijinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan sirtu.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Saleh mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menangani perijinan galian C dan air bawah tanah. Karena perijinan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Namun selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan perijinan penggalian tambang sirtu. Sehingga ia menyakini, tambang galian sirtu di Kecamatan Lumbang adalah tambang liar.

"Saya tidak pernah mendapatkan tembusan ijin tambang sirtu. Jadi itu tambang liar dan harus ditutup. Penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP, " kata Saleh.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Abduh Rahmin mengaku belum mengetahui keberadaan tambang liar di Kecamatan Lumbang. Karena selama ini tidak ada pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tambang liar tersebut.

"Pengaduan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti dengan croscek lapangan. Masalah tambang sirtu belum menjadi prioritas. Kami tidak mau gegabah," kata Abduh Ramin.

Menurutnya, tidak adanya pengaduan ini disinyalir kerena masyarakat belum merasa terganggu atas dampak penambangan tersebut. Namun dari segi penegakan hukum, penambangan liar tersebut jelas menyalahi aturan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9349 seconds (0.1#10.140)