Hakim Juga Vonis Bebas Tiga Terdakwa Mafia Minyak
A
A
A
PEKANBARU - Selain memvonis empat tahun penjara terhadap dua mafia minyak Abob dan Du Nun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad.
Hakim menilai tuntutan jaksa terkait terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.
Majelis hakim menilai Niwen yang tidak lain adik Abob tidak mengetahui persoalan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Padahal sebelumnya disebut ada aliran dana Rp1,2 triliun ke rekening Niwen dari Abob.
"Berdasarkan kesimpulan hakim, kami menilai terdakwa Niwen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena karena itu terdakwa divonis bebas," ucap hakim Pudjoharsoyo pada Kamis 18 Juni 2015 malam.
Selain itu, hakim juga meminta ketiga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baik mereka dipulihkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Niwen, PNS Pemkot Batam, Kepri ini dipenjara 16 tahun.
Terkait putusan bebas ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir selama sepekan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sementara penasehat ketiga terdakwa Rudi Rajagukguk menyatakan menerima putusan majelis hakim."Saya rasa ini sudah mewakili rasa keadilan bagi klien kita," ucapnya senang.
Hakim menilai tuntutan jaksa terkait terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.
Majelis hakim menilai Niwen yang tidak lain adik Abob tidak mengetahui persoalan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Padahal sebelumnya disebut ada aliran dana Rp1,2 triliun ke rekening Niwen dari Abob.
"Berdasarkan kesimpulan hakim, kami menilai terdakwa Niwen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena karena itu terdakwa divonis bebas," ucap hakim Pudjoharsoyo pada Kamis 18 Juni 2015 malam.
Selain itu, hakim juga meminta ketiga terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baik mereka dipulihkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Niwen, PNS Pemkot Batam, Kepri ini dipenjara 16 tahun.
Terkait putusan bebas ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir selama sepekan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sementara penasehat ketiga terdakwa Rudi Rajagukguk menyatakan menerima putusan majelis hakim."Saya rasa ini sudah mewakili rasa keadilan bagi klien kita," ucapnya senang.
(nag)