Penipu Modus Batu Akik Dibekuk, Pernah Kadali Tri Sutrisno

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:28 WIB
Penipu Modus Batu Akik...
Penipu Modus Batu Akik Dibekuk, Pernah Kadali Tri Sutrisno
A A A
JAKARTA - Penipu dengan modus memberi batu akik dibekuk Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan penipu ini pernah menipu Tri Sutrisno dan membawa kabur motor Satria miliknya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Siswo mengatakan, dua pelaku yang ditangkap terakhir melakukan pencurian dikawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dua pelaku yakni Denis Karo alias Deni (43) dan Irwan Firdaus Ryadi (26). Keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juni 2015 di kawasan Jakarta Utara.

Keduanya melakukan pencurian dengan modus ‎baru. Sebelum membawa kabur motor korban, para pelaku terlebih dahulu mengelabuinya dengan berpura-pura tanya alamat.

"Awalnya tanya alamat, kemudian setelah dijawab sama korban mereka memberikan batu akik sebagai tanda terimakasih kepada korban," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6/2015).

Tidak sampai situ, kedua pelaku mengelabui korban dengan memberitahu jika akik tersebut berkhasiat dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. "Setelah akik diterima korban, pelaku menyuruh korban berjalan sekitar 200 langkah dan tidak diperbolehkan melihat ke belakang, serta korban diminta pelaku menitipkan tasnya dan kunci kontak motor kepada pelaku," ujarnya.

Saat itulah, para pelaku dengan mudahnya membawa kabur motor dan barang-barang berharga milik korban. Dia menambahkan, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian motor dengan modus serupa selama enam kali.

Terakhir, mereka melakukan aksinya di flyover Jalan KH Abdullah Syafei, Kebonbaru, Tebet, Jaksel pada tanggal 9 Juni 2015 dengan membawa motor Satria FU 150 warna hitam milik Tri Sutrisno. "Ada dua temannya yang masih kita buru yakni B dan C," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved