Razia Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
A
A
A
PEKANBARU - Pihak kepolisian melakukan razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dalam razia ini, polisi mendapatkan barang terlarang yang disimpan oleh para napi.
Sejumlah barang yang didapat polisi berupa sejumlah paket sabu, uang puluhan juta, korek api, telepon genggam, dan lainnya. Razia ini dilakukan karena mendapat kabar bahwa lapas dijadikan transaksi narkoba.
"Dalam razia di LP Tembilahan, empat napi diamankan oleh Polres Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).
Dalam razia di Lapas Tembilah, Jalan Prof M Yamin, Polres Inhil menerjunkan 40 personelnya. Razia pertama dilakukan di kamar Mohoni yang dihuni Ahmad Jhoni bin Damrah. Dalam razia di kamar napi berusia 48 tahun ini, polisi mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam.
"Kemudian razia dilanjutkan di kamar Mahoni juga yang dihuni napi Darwin alias Slank (39). Dari kamarnya, petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu, satu buah bong (alat isap sabu), tiga buah korek, ada pembungkus sabu, ada timbangan digital, dan dua handphone (HP) jenis android," ucapnya.
Tidak berhenti disitu, polisi juga menyisir kamar-kamar napi lainnya. Kemudian polisi kembali menemukan barang bukti dan HP dari dua warga binaan Lapas Tembilahan ini.
"Kemudian polisi kembali mengamankan dua napi lainnya atas nama Sahlanto (23) dan Zainal (39). Dari tangan mereka, petugas mengamanan paket sabu, timbangan digital, dan dua unit telpon genggam, bong dan korek api," ucapnya.
Atas temuan itu, keempat napi digelandang ke Mapores Inhil. Selain menghadapi sisa hukuman, keempat napi ini akan menghadapi kasus hukum barunya.
Sejumlah barang yang didapat polisi berupa sejumlah paket sabu, uang puluhan juta, korek api, telepon genggam, dan lainnya. Razia ini dilakukan karena mendapat kabar bahwa lapas dijadikan transaksi narkoba.
"Dalam razia di LP Tembilahan, empat napi diamankan oleh Polres Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).
Dalam razia di Lapas Tembilah, Jalan Prof M Yamin, Polres Inhil menerjunkan 40 personelnya. Razia pertama dilakukan di kamar Mohoni yang dihuni Ahmad Jhoni bin Damrah. Dalam razia di kamar napi berusia 48 tahun ini, polisi mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam.
"Kemudian razia dilanjutkan di kamar Mahoni juga yang dihuni napi Darwin alias Slank (39). Dari kamarnya, petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu, satu buah bong (alat isap sabu), tiga buah korek, ada pembungkus sabu, ada timbangan digital, dan dua handphone (HP) jenis android," ucapnya.
Tidak berhenti disitu, polisi juga menyisir kamar-kamar napi lainnya. Kemudian polisi kembali menemukan barang bukti dan HP dari dua warga binaan Lapas Tembilahan ini.
"Kemudian polisi kembali mengamankan dua napi lainnya atas nama Sahlanto (23) dan Zainal (39). Dari tangan mereka, petugas mengamanan paket sabu, timbangan digital, dan dua unit telpon genggam, bong dan korek api," ucapnya.
Atas temuan itu, keempat napi digelandang ke Mapores Inhil. Selain menghadapi sisa hukuman, keempat napi ini akan menghadapi kasus hukum barunya.
(san)