Diajak Pacar Nonton Dangdut, Seorang Gadis Diperkosa 9 Pemabuk
A
A
A
SLEMAN - Seorang gadis di bawah umur berinisial TN (14) diperkosa secara bergilir oleh sembilan orang pemuda, pada Agustus 2014 lalu. Enam orang di antaranya berhasil dibeku, sedang sisanya masih buron.
Enam dari sembilan orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah Supriyono (30), Dista Pradana (24), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20), Nanda Septian (20), dan BS (18).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kasus ini bermula saat korban diajak pacarnya yang juga salah satu pelaku berinisial BS nonton musik dangdut peringatan hari kemerdekaan. Malam itu, BS menengak minuman keras bersama delapan pelaku lainnya.
Kemudian, korban diajak ke rumah salah satu pelaku berinisial SK yang masih buron. Di rumah itu, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan BS.
Setelah BS, korban digilir delapan orang lainnya yang juga teman-teman BS. Pada awalnya, korban sempat menolak. Namun dia diancam tidak akan diantar pulang jika tidak melayani para pelaku.
"Ancamanannya tidak akan diantar pulang, kemudian korban mau melayani satu persatu para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggara, kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam lima tahun lebih penjara. "Kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang tak lain pacar korban mengaku, apa yang dilakukannya malam itu akibat pengaruh minuman keras. Namun, dia mengelak melakukan pemerkosaan.
"Sebab, saat melakukan hubungan badan dengan korban tidak dilakukan dengan paksaan. Dia mau kok, anaknya memang gampangan," pungkas BS membela diri.
Enam dari sembilan orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah Supriyono (30), Dista Pradana (24), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20), Nanda Septian (20), dan BS (18).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kasus ini bermula saat korban diajak pacarnya yang juga salah satu pelaku berinisial BS nonton musik dangdut peringatan hari kemerdekaan. Malam itu, BS menengak minuman keras bersama delapan pelaku lainnya.
Kemudian, korban diajak ke rumah salah satu pelaku berinisial SK yang masih buron. Di rumah itu, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan BS.
Setelah BS, korban digilir delapan orang lainnya yang juga teman-teman BS. Pada awalnya, korban sempat menolak. Namun dia diancam tidak akan diantar pulang jika tidak melayani para pelaku.
"Ancamanannya tidak akan diantar pulang, kemudian korban mau melayani satu persatu para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggara, kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam lima tahun lebih penjara. "Kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang tak lain pacar korban mengaku, apa yang dilakukannya malam itu akibat pengaruh minuman keras. Namun, dia mengelak melakukan pemerkosaan.
"Sebab, saat melakukan hubungan badan dengan korban tidak dilakukan dengan paksaan. Dia mau kok, anaknya memang gampangan," pungkas BS membela diri.
(san)