Sudah 2 Tahun Daging Babi Beredar

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:04 WIB
Sudah 2 Tahun Daging...
Sudah 2 Tahun Daging Babi Beredar
A A A
MALANG - Ini peringatan bagi warga Malang untuk lebih berhati-hati saat membeli daging sapi. Dua tahun ini daging babi hutan ternyata beredar di pasar-pasar tradisional.

Aksi penjualan daging babi hutan di pasar tradisional ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota berhasil menangkap pasangan suami-istri, SKT, 47, dan BN, 62, warga Jalan Kolonel Sugiono VIII, Kota Malang. Keduanya tertangkap tangan mengedarkan daging babi hutan di Pasar Kedungkandang. Bersama tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa potongan daging babi hutan seberat 58 kg.

Daging tersebut disita dari lapak tempat mereka berjualan dan di rumah tersangka. Menurut Kepala Polres Malang Kota AKBP Singgamata, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan pola penjualan daging pasangan suami istri tersebut. “Setelah kami selidiki, terbukti, kedua tersangka menjual daging babi hutan,” ucapnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00. Setelah didapati bukti yang kuat, akhirnya keduanya berhasil diringkus beserta barang buktinya. Kedua tersangka tidak berkutik saat dibekuk petugas. Bahkan, mereka mengaku secara terus terang telah menjual daging babi hutan. Daging itu dijual dengan harga antara Rp40.000-70.000/kg. “Tersangka membeli dari seseorang yang masih kita kejar dengan harga Rp42.000/kg,” ujar Singgamata.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi nekat berjualan daging babi hutan yang diaku sebagai daging sapi ini sudah terjadi selama dua tahun terakhir. Saat ini anggota Satreskrim Polres Malang Kota masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok daging tersebut.

Kedua tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang Kota. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 7 dan 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Satreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro menyebutkan, kedua tersangka berjualan daging secara tidak lazim. “Mereka buka lapak mulai pukul 02.00 dan baru tutup sekitar pukul 05.00. Daging yang dijual dimasukkan ke kotak kayu. Kalau ada pembeli, baru daging dikeluarkan. Saat pembeli bertanya, tersangka menyebut bahwa itu adalah daging sapi,” bebernya.

Mereka sengaja berjualan pada kondisi gelap agar daging yang dijualnya sulit dikenali sebagai daging babi hutan. Adam mengaku, daging tersebut dipasok dari wilayah Kabupaten Malang dan saat ini pemasoknya masih dalam proses pengejaran. Daging babi hutan ini memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dengan daging sapi.

Dagingnya berwarna merah muda, seratnya halus, dan aromanya lebih menyengat. Sedangkan, daging sapi aromanya lebih segar, warnanya lebih merah, dan seratnya lebih kasar.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1669 seconds (0.1#10.140)