Polisi Ringkus Pembobol Kartu Kredit

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:45 WIB
Polisi Ringkus Pembobol Kartu Kredit
Polisi Ringkus Pembobol Kartu Kredit
A A A
SEMARANG - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polrestabes Semarang membongkar pembobolan kartu kredit via Virtual Credit Card(VCC).

Aksi itu dilakukan Martino Tambunan, 36, warga Kutei 14 D RT 2/RW 2, Desa Darmo, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang berdomisili di Jalan Ciomas II No 1 RT 3/RW 1 Rawa Barat, Jakarta Selatan. Mantan telemarketing hotel itu membobol kartu kredit milik Mathius Kakumoto warga negara Jepang. “Tahun 2000 saya kerja jadi telemarketing Premier Club Hotel Indonesia. Jadi, saya tahu penggunaan VCC,” ujar tersangka di Mapolrestabes Semarang kemarin.

Modus kejahatannya, tersangka menginap di sejumlah hotel, termasuk di Hotel Oak Three Semarang tapi pembayarannya membobol rekening milik Mathius Kakumoto, seorang nasabah Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ di Jepang. Kakumoto terdaftar memiliki kartu kredit visa platinum limit Rp70 juta bernomor 453450- 1457768004. Data korban dicuri tersangka awal 2014, saat korban menginap di Hotel Indonesia.

Tersangka tidak lain mantan pegawai hotel setempat. Setelah data-data korban dikantongi, tersangka lalu memalsukanKTPdankartukredit dengan cara scan. Tersangka juga membuat e-mail palsu mathiuskakumoto@ gmail.com untuk booking kamar hotel di situs www.boking.com.

Di Hotel Oak Three Semarang, tersangkainimenginapsejak 13–25 Mei 2015. Akibat perbuatan tersangka, pihak hotel merasa dirugikan hingga Rp27 juta. Hal itu terungkap setelah pihak pemilik rekening menerima laporan telah melakukan transaksi pembayaran padahal tidak pernah melakukan. “Pakai kartu itu, misalnya saya cairkan Rp2 juta, rinciannya Rp1,6 juta untuk bayar tagihan hotel, sisanya Rp400.000 saya pakai sendiri uangnya,” ungkap tersangka.

Tersangka mengelak dituduh pelaku utama pembobolan kartu kredit itu. Dia mengaku dikendalikan temannya bernama Rahardian Bimantoro yang kini masih diselidiki polisi. “Saya tidak tahu (berapa total uang) berapa banyak. Yang tahu rinciannya Rahardian,” ujar tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, tersangka juga melakukan kejahatan serupa di Hotel Lor In Solo saat Juni 2015, Hotel Heritage Solo pada Mei 2015, dan Hotel 101 di Bandung juga Juni 2015. Tersangka beraksi lintas kota dengan menggunakan mobil sewaan, Toyota Camry nomor polisi B 1435 SAI milik Pusaka Prima Transport, Jakarta Selatan.

Di hotel itu tersangka menggunakan rekening BCA yang berafiliasi dengan bank korban di Jepang. Pihak hotel baru curiga setelah mendapat konfirmasi dan penjelasan dari BCA melalui e-mail.

Ada kejanggalan transaksi dicurigai bukan dilakukan pemegang rekening asli. “Jadi, tersangka ini nginap di hotel pakai kartu kredit milik orang Jepang, data yang dimasukkan palsu. Di Semarang (Oak Three) sudah hampir sebulan nginepnya,” kata Burhanudin.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan perkara ini.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3453 seconds (0.1#10.140)