Tempat Ibadah Aliran Sesat Dirobohkan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:48 WIB
Tempat Ibadah Aliran Sesat Dirobohkan
Tempat Ibadah Aliran Sesat Dirobohkan
A A A
BATUBARA - Sebuah gedung yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah kelompok aliran sesat di Desa Mekar Laras, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/6).

Tempat ibadah tersebut dirobohkan setelah ada kesepakatan yang dibuat oleh Muspida, Muspika, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di Mapolres Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu. Langkah tersebut diperkuat dengan fatwa MUI Kabupaten Batubara yang menyatakan bahwa jamaah yang beribadah di tempat tersebut merupakan aliran sesat.

“Sebelum timbul korban jiwa, sebaiknya aliran tersebut dibubarkan dan gedung tempat ibadahnya juga dirobohkan. Pembongkaran ini juga sebagai jawaban atas keresahan masyarakat selama ini terhadap ajaran yang menyesatkan,” ungkap M Nasir Yuanan, Camat Tanjung Tiram. M Nasir menjelaskan, pembangunan tempat ibadah itu pun melanggar aturan karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan.

“Mereka pun tidak meminta izin kepada masyarakat setempat dan tidak meminta rekomendasi atau melapor kepada Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Batubara,” katanya. Dia menambahkan, ada enam kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan antara Muspida, Muspika, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat di Mapolres Batubara beberapa waktu lalu.

Pertama menghentikan seluruh kegiatan pengajian yang menganut ajaran yang dipimpin Ifsan Tarman Zuhdi di Desa Mekar Laras dan di wilayah Kabupaten Batubara sesuai dengan fatwa MUI Nomor : 3 4/KEP/D.PMUI-BB/26/III/2014 tanggal 14. Februari 2014.

Kedua mereka diminta bertobat dan tidak mengikuti ajaran pengajian Islam Kaffah dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya. Ketiga, tidak menggunakan rumah ibadah (rumah suluk) di Dusun VII Desa Mekar Laras Kecamatan Tanjungtiram ataupun rumahrumah lain di Batubara sebagai tempat ibadah. Keempat, mencabut dan menarik seluruh buku yang berisi tentang ajaran pengajian.

Kelima bersedia untuk menerima arahan dan pembinaan dari MUI sebagai landasan dan payung untuk melaksanakan ajaran Islam yang sebenarnya. Keenam, apabila dikemudian hari mereka selaku atas nama pengajian Ifsan Tarman Zuhdi, beserta seluruh jamaah melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi salah satu poin, maka mereka bersedia dan siap untuk dituntut sesuai dengan Undang-Undang dan proses hukum yang berlaku.

Mhd dian
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4095 seconds (0.1#10.140)