Tempat Ibadah Aliran Sesat Dirobohkan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:48 WIB
Tempat Ibadah Aliran...
Tempat Ibadah Aliran Sesat Dirobohkan
A A A
BATUBARA - Sebuah gedung yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah kelompok aliran sesat di Desa Mekar Laras, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/6).

Tempat ibadah tersebut dirobohkan setelah ada kesepakatan yang dibuat oleh Muspida, Muspika, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di Mapolres Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu. Langkah tersebut diperkuat dengan fatwa MUI Kabupaten Batubara yang menyatakan bahwa jamaah yang beribadah di tempat tersebut merupakan aliran sesat.

“Sebelum timbul korban jiwa, sebaiknya aliran tersebut dibubarkan dan gedung tempat ibadahnya juga dirobohkan. Pembongkaran ini juga sebagai jawaban atas keresahan masyarakat selama ini terhadap ajaran yang menyesatkan,” ungkap M Nasir Yuanan, Camat Tanjung Tiram. M Nasir menjelaskan, pembangunan tempat ibadah itu pun melanggar aturan karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan.

“Mereka pun tidak meminta izin kepada masyarakat setempat dan tidak meminta rekomendasi atau melapor kepada Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Batubara,” katanya. Dia menambahkan, ada enam kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan antara Muspida, Muspika, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat di Mapolres Batubara beberapa waktu lalu.

Pertama menghentikan seluruh kegiatan pengajian yang menganut ajaran yang dipimpin Ifsan Tarman Zuhdi di Desa Mekar Laras dan di wilayah Kabupaten Batubara sesuai dengan fatwa MUI Nomor : 3 4/KEP/D.PMUI-BB/26/III/2014 tanggal 14. Februari 2014.

Kedua mereka diminta bertobat dan tidak mengikuti ajaran pengajian Islam Kaffah dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya. Ketiga, tidak menggunakan rumah ibadah (rumah suluk) di Dusun VII Desa Mekar Laras Kecamatan Tanjungtiram ataupun rumahrumah lain di Batubara sebagai tempat ibadah. Keempat, mencabut dan menarik seluruh buku yang berisi tentang ajaran pengajian.

Kelima bersedia untuk menerima arahan dan pembinaan dari MUI sebagai landasan dan payung untuk melaksanakan ajaran Islam yang sebenarnya. Keenam, apabila dikemudian hari mereka selaku atas nama pengajian Ifsan Tarman Zuhdi, beserta seluruh jamaah melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi salah satu poin, maka mereka bersedia dan siap untuk dituntut sesuai dengan Undang-Undang dan proses hukum yang berlaku.

Mhd dian
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
18 menit yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
37 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved