Pembakar Nenek Suyati Tertunduk Diancam Seumur Hidup

Selasa, 09 Juni 2015 - 19:01 WIB
Pembakar Nenek Suyati...
Pembakar Nenek Suyati Tertunduk Diancam Seumur Hidup
A A A
SEMARANG - Tiga pelaku pembunuhan Suyati (60), warga Kampung Gondomono, No 27, Rt5/3, Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Kamis 26 Maret 2015 terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, ketiga pelaku yang bernama Aji Santoso (18) alias Kopral, Nor Alam (18), dan Reza Sescar Prakoso (19), dijerat Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ketiga terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya,” kata JPU Andita Rizkianto, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/6/2015).

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, pembunuhan Suyati (60), bermula saat para pelaku bersama Aris Wibowo (telah meninggal dunia), dan dua saksi yakni Haidar dan Vicky, sedang pesta miras jenis ciu.

Kemudian, Aris mengajak para pelaku mengambil barang di rumah korban Suyati. “Aksi itu dilakukan para pelaku pada Kamis 26 Maret 2015, pukul 00.10 WIB. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” imbuh Andita.

Korban yang saat itu tertidur, terbangun karena terkejut ada empat orang memasuki kamarnya. Khawatir akan berteriak, para pelaku kemudian membekap korban dengan bantal dan menindih tubuh korban selama 15 menit.

“Setelah kondisi korban melemas, para pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti handphone, perhiasan, tabung gas, dan sejumlah uang,” paparnya.

Usai mengambil barang, ketiga terdakwa pergi meninggalkan rumah dengan melompati jendela yang sama. Ketiga terdakwa menunggu rekannya, Aris Wibowo yang belum juga keluar.

“Setelah Aris keluar, ketiga terdakwa melihat asap keluar dari rumah korban. Terdakwa Nor Alam sempat menanyakannya ke Aris, kemudian dijawab Aris ‘Tak Bakar’ tanpa menjelaskan apa yang sudah dibakar,” papar Andita.

Akibat perbuatan para terdakwa, nenek Suyati tewas. Hasil visum RSUP Dr Kariadi Semarang, terdapat luka bakar di tubuh korban. Mendengar dakwaan jaksa tersebut, ketiga pelaku hanya tertunduk.

Sementara kuasa hukum terdakwa Edo Bagus A mengatakan, pihaknya siap mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami siap melayangkan eksepsi atas dakwaan jaksa,” terangnya.

Lebih lanjut, Edo mengatakan, sebenarnya ketiga terdakwa bukanlah pelaku pembunuhan terhadap nenek Suyati. Sebab, pelaku pembunuhan adalah Aris yang telah meninggal dunia.

“Untuk itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus ini. Sudah kami layangkan sejak 22 Mei lalu,” imbuh advokat dari LBH Mawar Saron Semarang ini.

Sidang praperadilan, lanjut Edo, sebenarnya digelar pada Senin 8 Juni 2015 lalu. Namun karena penyidik Polrestabes Semarang tidak hadir, maka sidang praperadilan terpaksa ditunda.

Seperti diketahui, nenek Suyati ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Kampung Gondomono, No 27, RT5/3, Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Korban dibunuh dengan cara dibekap kemudian dibakar di kasur tempatnya tidur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan tersebut. Satu pelaku, yakni Aris Wibowo ditembak mati petugas karena melawan saat ditangkap. Dia tewas setelah peluru petugas menembus dadanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)