Menyamar Tukang Servis, Pencuri Gasak Barang Elektronik

Selasa, 09 Juni 2015 - 21:05 WIB
Menyamar Tukang Servis,...
Menyamar Tukang Servis, Pencuri Gasak Barang Elektronik
A A A
SEMARANG - Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang membekuk seorang tersangka pencurian spesialis barang elektronik yang menyamar sebagai tukang servis barang elektronik.

Tersangka bernama Agus Setiawan (38) warga Kelurahan Kluwan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, yang sehari–hari bekerja sebagai tukang parkir.

Aksinya tergolong mulus di Kota Semarang. Tersangka sudah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada aksinya, tersangka dibantu temannya yang masih buron, berpura – pura menanyakan siapa saja di rumah korban. Terutama ayah.

Jika tidak ada, hanya tersisa anak atau pembantu, tersangka langsung masuk dan mulai memperdaya korbannya.

Barang elektronik mulai televisi maupun laptop langsung diangkut dengan dalih diminta pemilik rumah untuk diservis. Di situlah barang – barang digasak.

Korban terakhir dari kejahatan ini diketahui bernama Yanto (49) warga Jalan Sinar Mas III, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu 3 Juni 2015 lalu.

“Di sana ada anaknya. Saya mengaku disuruh ayahnya menyervis laptop. Saya langsung bawa pake motor Mio,” kata tersangka Agus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/6/2015).

Tersangka mengaku terbiasa beraksi siang hari. Jika si pemilik rumah ada, tersangka akan pergi. Dari 31 TKP itu, 10 di antaranya gagal. Sebab, ada pemilik rumah di sana.

“Barang saya jual, uangnya untuk kebutuhan sehari–hari,” lanjut tersangka yang sudah berkeluarga dan punya satu anak ini.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menyebut pihaknya juga mengamankan dua tersangka lain.

Mereka adalah penadah barang curian tersangka. masing – masing; Joko Afianto (35) warga Semarang Tengah dan Adi Supinto (30) warga Semarang Timur.

“Hasil curian dijual dengan harga murah. Teman tersangka saat beraksi masih kami kejar,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan; 9 televisi LED dan LCD berbagai ukuran, obeng, smartphone, speaker aktif, laptop hingga motor yang digunakan saat beraksi.

Tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Masyarakat kami imbau hati – hati. Apalagi jika ada orang tak dikenal datang ke rumah menyampaikan maksud tertentu, akan lebih baik jika kroscek dulu,” tandas Burhanudin.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)