Bustram Semarjawi Tak Laik Jalan

Senin, 08 Juni 2015 - 09:31 WIB
Bustram Semarjawi Tak Laik Jalan
Bustram Semarjawi Tak Laik Jalan
A A A
SEMARANG - Bustram Semarjawi (Semarang Jalan-Jalan Wisata) yang beroperasi sejak Maret 2015 lalu dinilai belum memenuhi standar keamanan. Bus dengan atap terbuka ini belum mengantongi izin laik jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana mengatakan bustram tingkat itu berbahaya jika dibiarkan beroperasi dengan keadaan seperti sekarang. Menurut dia, dari pihak Dishubkominfo Semarang belum mengeluarkan izin tipe, KIR, uji karoseri, maupun izin laik jalan.

“Orang di kendaraan terbuka (bak terbuka) harus pakai helm dan sabuk pengaman. Meski rutenya hanya di kota lama, tapi itu jelas berbahaya,” kata dia. Pungky mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran ke pihak pengelola dan Pemkot Semarang terkait izin kelayakan bus tersebut. Khususnya, agar memerhatikan unsur keselamatan penumpang. “Intinya, harus mengutamakan aspek keselamatan. Akan lebih baik jika semua dilengkapi dulu,” katanya.

Diketahui, Bustram Semarjawimempunyairute seputarankota lama. Bus ini hanya melayani masyarakat pada Selasa–Kamis mulai pukul 18.00–20.00 WIB. Lalupada Jumatdanakhirpekan, pukul 16.00–21.00 WIB. Pada Sabtu dan Minggu; 08.00–10.00 WIB dan 15.00–20.00 WIB. Khusus Sabtu, ada jadwal perjalanan tambahanpada pukul21.00WIB. Lokasinya di Taman Srigunting, Kawasan Kota Lama Semarang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Masdiana Safitri mengatakan, pengelolaan bus Semarjawi saat ini dipasrahkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Peduli Jateng. Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. “Itu kan saat ini dikelola oleh LSM, silakan kontak LSM itu langsung saja,” kilahnya beberapa waktu lalu.

Selain belum laik jalan karena belum mengantongi izin operasional, tarif bus Semarjawi juga dinilai terlalu mahal. Pegiat pariwisata Kota Semarang Benk Mintosih menilai tarif pengunjung untuk menaiki bus Semarjawi senilai Rp15.000 itu terlalu mahal dan memberatkan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang, Agus Harmunanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah Polrestabes agar bus Semarjawi dilengkapi suratsuratnya.

Bahkansebenarnya pihaknya dulu sudah meminta perusahaan yang memberi hibah bus itu (Telkomsel) agar segera mengajukan dilakukannya uji tipe ke kementerian terkait. “Dulu memang sudah meminta kepada pengelola bus tersebut agar melakukan uji tipe kekementerian. Tapi sampai sekarang tampaknya belum dilakukan,” katanya.

Uji tipe untuk menentukan apakah kendaraan tersebut layak jalan di jalanan umum. Ia menyarankan sebaiknya secepatnya uji tipe tersebut diajukan. Supaya jika ada kekurangan yang harus disempurnakan maka dapat segera dilakukan. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, juga daripada harus kucing-kucingan dengan kepolisian ketika beroperasi di jalan.

”Selama ini kan kadang kena tilang oleh kepolisian karena surat-suratnya memang belum ada. Seharusnya setiap kendaraan baru baik perakitan maupun buatan pabrik harus dilakukan uji tipe dulu. Kalau lolos ya pasti akan keluar surat-suratnya,” kata Agus Harmunanto.

Eka setiawan/ m abduh/ andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.140)