Menteri Yohana Minta Ibu dan Kakak Angkat Angeline Ditahan
A
A
A
DENPASAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Yohana Susana Yembise meminta pihak kepolisian menahan ibu dan kakak angkat Angeline.
Pasalnya, Yohana mengaku kecewa dan menaruh curiga dan ibu dan kakak angkat Angeline tersebut. Sebab saat melakukan kunjungan ke rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Sabtu (06/06/2015), Menteri Yohana tidak menemukan penghuni rumah selain binatang peliharaan.
Yohana mempertanyakan kemana Margareta atau ibu angkat Angeline. "Seharusnya anaknya hilang, ibu itu ada di rumah. Saya akan meminta kepada pihak kepolisian agar mereka ditahan," paparnya.
Dikatakan, kunci utamanya ada di sang ibu, untuk itu pihaknya benar-benar meminta kepada pihak kepolisian agar segera menahan Margareta. "Mereka kok begitu, ada menteri datang kesini kok malah tidak ada," paparnya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan perlakuan ibu angkat Angeline. "Jelas saya kecewa, dan saya juga menaruh curiga kepada ibu ini," ungkapnya. (Baca: Giliran Menteri Yohana Ditolak Keluarga Angeline)
Angeline sudah menghilang sekitar 3 minggu, namun belum ada tanda-tanda bakal ditemukan. "Polisi tidak boleh berbelit-belit, segera ibu ini ditahan. Bila ibu ini melanggar undang-undang 81 dan 82 dia bisa kena hukuman penjara minimal 5 sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Pasalnya, Yohana mengaku kecewa dan menaruh curiga dan ibu dan kakak angkat Angeline tersebut. Sebab saat melakukan kunjungan ke rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Sabtu (06/06/2015), Menteri Yohana tidak menemukan penghuni rumah selain binatang peliharaan.
Yohana mempertanyakan kemana Margareta atau ibu angkat Angeline. "Seharusnya anaknya hilang, ibu itu ada di rumah. Saya akan meminta kepada pihak kepolisian agar mereka ditahan," paparnya.
Dikatakan, kunci utamanya ada di sang ibu, untuk itu pihaknya benar-benar meminta kepada pihak kepolisian agar segera menahan Margareta. "Mereka kok begitu, ada menteri datang kesini kok malah tidak ada," paparnya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan perlakuan ibu angkat Angeline. "Jelas saya kecewa, dan saya juga menaruh curiga kepada ibu ini," ungkapnya. (Baca: Giliran Menteri Yohana Ditolak Keluarga Angeline)
Angeline sudah menghilang sekitar 3 minggu, namun belum ada tanda-tanda bakal ditemukan. "Polisi tidak boleh berbelit-belit, segera ibu ini ditahan. Bila ibu ini melanggar undang-undang 81 dan 82 dia bisa kena hukuman penjara minimal 5 sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
(nag)