Jadi Bandar Togel, Kakek dan Nenek Dibekuk Aparat

Rabu, 03 Juni 2015 - 15:07 WIB
Jadi Bandar Togel, Kakek dan Nenek Dibekuk Aparat
Jadi Bandar Togel, Kakek dan Nenek Dibekuk Aparat
A A A
DENPASAR - Sepasang kakek dan nenek diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali saat melakukan transaksi judi togel pada 31 Mei 2015 di Jalan Pantai Jimbaran, Desa Jimbaran, Kuta, Badung pukul 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, bahwa nenek dan kakek itu Ni Ketut Malik alias Buk Jun (65) dan Wayan Tama (60).

"Tersangka buk Jun ini yang mengepul togel, sementara tama ini pengecer togel. Keduanya kami tangkap saat transaksi di warung milik buk Jun di Jimbaran," terangnya, di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (03/06/2015).

Dikatakan, meskipun operasi balak sudah berakhir namun pengungkapan kasus perjudian masih tetap dilakukan oleh pihak Polda Bali.

Hery menjelaskan, barang bukti yang diamankan ada uang, handpone, buku dan bolpoint. "Kedua tersangka ini telah melanggar pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara," paparnya.

Buk Jun mengaku keseharianya menjadi pedagang klongtong, namun untung dari jualannya itu tidak mencukupi, akhirnya dia menjadi pengepul judi togel sejak 6 bulan terakhir.

"Omzet sehari dari togel ini sekitar Rp3,5 juta. Sementara omzet dari jualan klontong tidak seberapa, untungnya lebih banyak jadi pengepul togel," ungkap ibu tiga anak itu.

Dia mengatakan, bahwa uangnya hasil jadi pengepul itu untuk kebutuhan anaknya yang masih kuliah. Sayangnya dia tidak mau mengatakan anaknya saat ini menempuh kuliah dimana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)