Tiduri Gadis Belia, Kuli Bangunan Diciduk Polisi
A
A
A
MALANG - Seorang kuli bangunan Toni Ari Wijaya (17) tega meniduri gadis belia berusia 14 tahun, di rumahnya, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi akibat dipengaruhi video porno. Pelaku mengenal korban belum lama di sebuah warung kopi, tak jauh dari rumah neneknya.
"Mereka berkenalan, lalu terjadilah hubungan terlarang layaknya suami isteri," katanya, kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Meski tidak ada unsur paksaan, karena korban masih di bawah umur, dan atas laporan keluarga korban, Toni akhirnya dijemput paksa petugas kepolisian di rumah neneknya, Desa Mangliawan, Senin 1 Juni 2015 malam.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak dua kali," terangnya.
Perbuatan tak senonoh ini, dilakukan di rumah tersangka. Toni adalah yaitum piatu dan hanya hidup bersama adiknya. Begitu juga korban, orang tuanya berpisah hingga harus tinggal bersama neneknya.
Kepada petugas, Toni mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dia pun mengajak korban bermalam di rumahnya, pada 1 Juni 2015 lalu. "Saya lakukan dua kali, dia tidak menolak," katanya seraya menunduk.
Wahyu mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Perbuatan bejat ini diduga akibat pengaruh video porno yang sering ditonton tersangka dari telepon seluler.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi akibat dipengaruhi video porno. Pelaku mengenal korban belum lama di sebuah warung kopi, tak jauh dari rumah neneknya.
"Mereka berkenalan, lalu terjadilah hubungan terlarang layaknya suami isteri," katanya, kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Meski tidak ada unsur paksaan, karena korban masih di bawah umur, dan atas laporan keluarga korban, Toni akhirnya dijemput paksa petugas kepolisian di rumah neneknya, Desa Mangliawan, Senin 1 Juni 2015 malam.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak dua kali," terangnya.
Perbuatan tak senonoh ini, dilakukan di rumah tersangka. Toni adalah yaitum piatu dan hanya hidup bersama adiknya. Begitu juga korban, orang tuanya berpisah hingga harus tinggal bersama neneknya.
Kepada petugas, Toni mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dia pun mengajak korban bermalam di rumahnya, pada 1 Juni 2015 lalu. "Saya lakukan dua kali, dia tidak menolak," katanya seraya menunduk.
Wahyu mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Perbuatan bejat ini diduga akibat pengaruh video porno yang sering ditonton tersangka dari telepon seluler.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
(san)