Curi Kerbau Bupati Aceh, 3 Pencuri Diancam 7 Tahun Penjara

Senin, 01 Juni 2015 - 16:31 WIB
Curi Kerbau Bupati Aceh,...
Curi Kerbau Bupati Aceh, 3 Pencuri Diancam 7 Tahun Penjara
A A A
ACEH - Tiga pelaku pencurian hewan ternak milik Bupati Aceh Barat, berhasil dibekuk. Ketiga pelaku pencurian itu diketahui merupakan jaringan pencurian hewan ternak antarkabupaten.

Ketiga pelaku itu tertangkap tangan saat sedang melakukan aksi pencurian hewan ternak kerbau milik Bupati Aceh Barat. Pelaku tak bisa berkutik saat petugas membekuknya bersama barang bukti.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga bilah pisau, tali pengikat, satu ekor kerbau, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya.

Kepeda petugas, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hewan ternak tersebut dijual ke luar daerah dengan harga Rp5-10 juta per ekornya.

Kapolsek Johan Pahlawan AKP Sri Sunarti mengatakan, keberhasilan polisi menangkap para sendikat pencuri ternak berkat kerja sama antarpolsek, sehingga pelaku pencuri kerbau berhasil dibekuk.

Selanjutnya, barang bukti kerbau langsung diserahkan kembali kepada bupati, dan para pelaku digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, para pelaku diancam tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9630 seconds (0.1#10.140)