KNPA Sarankan Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
A
A
A
DENPASAR - Kian maraknya kasus pelecehan terhadap anak mengundang keprihatinan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Aris Merdeka Sirait.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah mengusulkan revisi Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang ini kami mengusulkan ke komisi VIII DPR RI agar hukuman 15 tahun penjara menjadi seumur hidup, hukuman 5 tahun jadi 20 tahun," terangnya di universitas Udayana, Denpasar, Senin (01/06/2015).
Dikatakan, bila perlu pelaku kejahatan seksual ini ditambah hukuman kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia.
"Hukuman ini patut diberlakukan sebagai efek jera bagi kejahatan seksual yang makin hari makin menunjukkan peningkatan," ujarnya.
Dijelaskan, jika pengadilan memutuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu dalam kerangka itu. Dia mencontohkan sudah banyak negara lainnya yang memberlakukan hal tersebut.
"Di beberapa negara sudah memberlakukan hal ini, kami harap di Indonesia juga akan akan membuat kebijakan hal itu," paparnya.
Sirait menerangkan, bahwa hukuman kebiri yang dijatuhkan tidak dalam kerangka mematikan fungsi reproduksi organ vital seseorang.
"Kami pikir hal itu tidak melanggar HAM, dimana tersangka itu dikebiri sementara saja. Sebab itu nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis," pungkasnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah mengusulkan revisi Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang ini kami mengusulkan ke komisi VIII DPR RI agar hukuman 15 tahun penjara menjadi seumur hidup, hukuman 5 tahun jadi 20 tahun," terangnya di universitas Udayana, Denpasar, Senin (01/06/2015).
Dikatakan, bila perlu pelaku kejahatan seksual ini ditambah hukuman kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia.
"Hukuman ini patut diberlakukan sebagai efek jera bagi kejahatan seksual yang makin hari makin menunjukkan peningkatan," ujarnya.
Dijelaskan, jika pengadilan memutuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu dalam kerangka itu. Dia mencontohkan sudah banyak negara lainnya yang memberlakukan hal tersebut.
"Di beberapa negara sudah memberlakukan hal ini, kami harap di Indonesia juga akan akan membuat kebijakan hal itu," paparnya.
Sirait menerangkan, bahwa hukuman kebiri yang dijatuhkan tidak dalam kerangka mematikan fungsi reproduksi organ vital seseorang.
"Kami pikir hal itu tidak melanggar HAM, dimana tersangka itu dikebiri sementara saja. Sebab itu nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis," pungkasnya.
(nag)