Tidak Netral saat Pilkada, PNS Pemkot Blitar Kena Sanksi

Senin, 01 Juni 2015 - 00:01 WIB
Tidak Netral saat Pilkada, PNS Pemkot Blitar Kena Sanksi
Tidak Netral saat Pilkada, PNS Pemkot Blitar Kena Sanksi
A A A
BLITAR - Wakil Wali Kota Blitar Purnawan Buchori menyerukan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Kota Blitar untuk netral dalam pemilihan kepala daerah 2015.

Purnawan Buchori mengatakan, sikap netral harus dijunjung tinggi dan dihormati mulai sekarang. "PNS harus netral dalam pilkada 9 Desember 2015," ujar Purnawan kepada wartawan, Minggu (31/5/2015).

Seruan tersebut bertujuan mencegah birokrasi tercebur ke dalam pusaran politik praktis.

Hal itu mengingat pemilihan wali kota tahun ini akan diramaikan nama lama yang saat ini menguasai pemerintahan, sebut saja M Samanhudi Anwar.

Wali kota aktif yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu dipastikan maju kembali sebagai salah satu kandidat. Rekomendasi partai (PDIP) dipastikan jatuh ke tangannya. Kemudian, sekretaris daerah Kota Blitar diinformasikan bakal menjadi pendamping Samanhudi.

"Siapa pun calonya nanti, PNS harus bekerja profesional, jujur, adil, dan netral," tegas Purnawan.

Informasi yang dihimpun, pendekatan politik yang dibungkus forum dan rapat mulai tingkat kelurahan hingga dinas sudah mulai berlangsung di Kota Blitar.

Bentuknya beragam. Ada yang terang- terangan meminta dukungan, ada juga yang sembunyi-sembunyi diselingi intimidasi berupa ancaman penghentian bantuan dana warga miskin dan sekolah gratis.

Meski tidak terpuji, cara itu cukup efektif untuk meraih kemenangan. Hal itu mengingat Kota Blitar hanya terdiri dari tiga kecamatan dengan sebanyak 5000-an PNS.

Purnawan menegaskan bahwa sanksi kepada PNS bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya level staf, tapi juga jajaran pimpinan SKPD. "Silakan saja bagi yang berani melanggar. Sanksi sudah disiapkan," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mendukung sikap Wakil Wali Kota Blitar Purnawan Buchori. Totok membenarkan bahwa birokrasi pemerintahan rentan terseret pusaran politik praktis. Karenanya, legislatif sepakat adanya sanksi tegas bagi PNS yang terbukti melanggar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5848 seconds (0.1#10.140)