Reklame Ilegal Mulai Dibersihkan

Minggu, 31 Mei 2015 - 15:25 WIB
Reklame Ilegal Mulai...
Reklame Ilegal Mulai Dibersihkan
A A A
MEDAN - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan mulai melakukan penertiban reklame. Dua papan reklame (billboard ) di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dibongkar Sabtu (30/5) pagi.

Pembongkaran dilakukan karena billboard berbentuk bendera yang didirikan itu tidak memiliki izin atau ilegal. Untuk membongkar papan reklame yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu, Dinas TRTB menggunakan 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan serta mesin las. Pembongkaran juga melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta didukung petugas dari Polsekta dan Koramil Medan Barat.

Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Indra didampingi Kasi Pengawasan Darwin dan Kasi Penyuluhan Tansri Susin. Guna memperlancar proses pembongkaran papan reklame, Jalan Stasiun untuk sementara ditutup pihak Dishub Medan sampai pembongkaran berakhir.

Papan reklame berukuran lebih kurang 5 x 10 meter dengan ketinggian sekitar 10 meter itu dibongkar dengan tiga tahap. Tahap pertama, separuh papan reklame berbentuk bendera yang dibongkar. Sebelum dibongkar, bagian yang akan dibongkar lebih dahulu diikat dengan dengan sabuk. Setelah itu, sabuk dililitkan di ujung pengait crane agar tidak langsung jatuh apabila bagian yang dibongkar itu terlepas.

Usai memastikan bagian papan reklame aman, dua petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran menggunakan mesin las. Dengan hati-hati petugas itu membelah papan reklame menjadi dua bagian. Lebih kurang satu jam, papan reklame akhirnya terbelah menjadi dua. Selanjutnya, crane menurunkan sebagian papan reklame yang sudah terbelah tersebut.

Kemudian, sejumlah petugas Dinas TRTB yang berada di bawah segera mengarahkannya ke pinggir jalan. Usai membuka sabuk pengikat, papan reklame itu selanjutnya dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan petugas mengangkutnya. Tahap ketiga, petugas Dinas TRTB membongkar tiang utama tempat berdirinya papan reklame berbentuk bendera. Pembongkaran ini berlangsung cepat.

Mobil crane selanjutnya menarik tiang besi yang telah diikat dengan sabuk sampai terlepas. Pembongkaran paksa dilakukan karena papan reklame berdiri tanpa izin. “Berhubung tidak diketahui siapa pemiliknya, surat perintah bongkar sendiri itu kita sampaikan kepada pihak kelurahan. Kita berharap pihak kelurahan yang menyampaikan kepada pemilik papan reklame,” kata Indra.

Namun karena pemilik papan reklame tak juga diketahui, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembongkaran paksa. Tindakan pemilik papan reklame telah merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi perizinan maupun pajak reklame. “Jadi, kita harus bertindak tegas,” ungkapnya. Untuk menghindari terjadinya kerugian akibat pembongkaran paksa, Indra mengimbau pemilik papan reklame lebih dahulu mengurus perizinan.

Artinya, sebelum izin keluar dari Dinas TRTB maka papan reklame jangan didirikan. “Jika ini tidak dipatuhi, papan reklamenya langsung kami bongkar,” tandas Indra. Sejak dialihkannya peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk dua papan reklame. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap papan reklame.

Pada hari yang sama, Dinas TRTB membongkar papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Jalan Kol L Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame yang lokasinya persis di sebelah Pasar Palapa ini didirikan tanpa izin dari Dinas TRTB.

Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar Sabar Sitepu menegaskan, seharusnya Dinas TRTB Medan menertibkan lebih banyak papan reklame yang tak mengantongi izin. “Tak boleh tebang pilih melainkan harus menertibkan keseluruhan,” ucapnya. Apalagi, selama ini papan reklame nakal sering berlindung di balik sejumlah partai politik. “Di daerah kesawan itu ada papan reklame yang baru berdiri memasang iklan salah satu partai politik,” ujarnya.

Lia anggia nasution
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)