Hanya 1 Tambang, Sidak Tak Maksimal o

Sabtu, 30 Mei 2015 - 07:45 WIB
Hanya 1 Tambang, Sidak Tak Maksimal o
Hanya 1 Tambang, Sidak Tak Maksimal o
A A A
KULONPROGO - Inspeksi mendadak atau sidak oleh Satpol PP Kulonprogo bersama Disperindag dan ESDM beserta aparat kepolisian setempat tidak maksimal.

Sidak hanya mendatangi satu lokasi penambangan di Pedukuhan Bleberan, Banaran, Galur. Padahal di sepanjang aliran Sungai Progo di wilayah Kulonprogo terdapat puluhan penambang pasir yang tidak mengantongi izin. “Sebenarnya kami baru membuat jalan, belum menambang, sudah dilarang,” kata Karsono, salah seorang warga setempat, kemarin.

Menurut dia, aktivitas penambangan banyak terdapat di sepanjang aliran sungai. Bahkan mereka telah melakukan aktivitas tersebut sejak lama. Warga sendiri menggiatkan penambangan karena banyak yang sudah menjadi pengangguran. “Pemuda di sini banyak yang menganggur, jadi ini dilakukan untuk membuka lapangan kerja,” ucap Karsono.

Kedatangan petugas membuat sejumlah warga kesal. Mereka menganggap sidak tersebut hanya ditujukan pada penambang kecil. Sementara, aktivitas penambangan di bantaran sungai jauh lebih banyak. Bahkan penambangan yang akan dilakukan warga juga merupakan penambangan manual. Sedangkan di wilayah Brosot justru sudah menggunakan mesin sedot.

Kepala Satpl PP Duana Heru mengatakan, Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di bantaran sungai. Mereka yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Bahkan Satpol PP telah menindak beberapa penambang yang menggunakan mesin sedot. “Kami juga menindak penambang di sana. Bahkan kami juga menindak tegas pelaku penambangan yang menggunakan alat penyedot pasir,” ucap Duana.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag dan ESDM Kulonprogo Mustofa Ali Muhammad mengatakan, aktivitas penambangan wajib mengantongi izin. Untuk itulah warga harus mendapatkan izin dulu sebelum mengupayakan jalur tambang. “Meskipun saat ini hanya membuat akses jalan tapi sebelumnya harus punya izin dulu,” ujarnya.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)