Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot

Jum'at, 29 Mei 2015 - 22:49 WIB
Lakukan Pungli Rp11...
Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot
A A A
BANDUNG - Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dicopot dari jabatannya, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Sudah memberhentikan 13 PNS sebagai hukuman dari hasil temuan Ombudsman dan memberi teguran keras untuk pejabat di atasnya," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2015).

Untuk diketahui, pada 2014 lalu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi pelayanan publik di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Bandung, seperti di Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Industri Perdagangan, dan tujuh kecamatan, serta delapan kelurahan.

Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan pungutan liar mencapai Rp1,6-11 miliar. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Desember 2014 itu juga dilengkapi dengan bukti rekaman praktik nakal oknum PNS di Kota Bandung.

"Hasil temuan Ombudsman itu pungli dan kebanyakan di kewilayahan. Hukuman ini sebagai efek jera," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi S Saleha mengatakan, jumlah pejabat struktural eselon IV di tingkat kelurahan dan kecamatan yang diberhentikan dari jabatannya bukan 13 orang, tapi 11 orang.

"Mereka diberhentikan, tapi bukan dipecat ya, hanya diberhentikan. Kemudian dipindah dari jabatan asalnya untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Setelah dilakukan pembinaan tapi tidak ada perubahan, maka para pejabat struktural itu akan diberi sanki lebih berat. "Apakah setelah dipindah berubah prilakunya atau enggak. Kalau enggak diberi sanki lebih berat," pungkasnya.

Evi juga mengatakan, pada hari kemarin Yayat Ahmad Sudrajat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung. Alasannya ingin fokus menjalani proses hukum, karena penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Beliau sadar betul ditetapkan jadi tersangka, maka konsentrasi pekerjaan akan terganggu," pungkasnya.

Untuk gantinya, Evi mengungkapkan, akan diisi oleh Tono Rusdiantono yang awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Usaha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung.
(san)
Berita Terkait
Mulai Bulan Ini, PNS...
Mulai Bulan Ini, PNS Bandung Bakal Gunakan Motor Listrik
Pemkot Bandung Kaji...
Pemkot Bandung Kaji Penerapan PNS Bisa Work From Anywhere
Pemkot Bandung Buka...
Pemkot Bandung Buka Lowongan 1.082 Formasi PPPK, Mayoritas untuk Nakes dan Guru
5 PNS Dishub Kota Bandung...
5 PNS Dishub Kota Bandung Diperiksa terkait Kasus Yana Mulyana
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
56 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
58 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
58 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved