Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot
Jum'at, 29 Mei 2015 - 22:49 WIB
Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dicopot dari jabatannya, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
"Sudah memberhentikan 13 PNS sebagai hukuman dari hasil temuan Ombudsman dan memberi teguran keras untuk pejabat di atasnya," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2015).
Untuk diketahui, pada 2014 lalu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi pelayanan publik di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Bandung, seperti di Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Industri Perdagangan, dan tujuh kecamatan, serta delapan kelurahan.
Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan pungutan liar mencapai Rp1,6-11 miliar. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Desember 2014 itu juga dilengkapi dengan bukti rekaman praktik nakal oknum PNS di Kota Bandung.
"Hasil temuan Ombudsman itu pungli dan kebanyakan di kewilayahan. Hukuman ini sebagai efek jera," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi S Saleha mengatakan, jumlah pejabat struktural eselon IV di tingkat kelurahan dan kecamatan yang diberhentikan dari jabatannya bukan 13 orang, tapi 11 orang.
"Mereka diberhentikan, tapi bukan dipecat ya, hanya diberhentikan. Kemudian dipindah dari jabatan asalnya untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.
Setelah dilakukan pembinaan tapi tidak ada perubahan, maka para pejabat struktural itu akan diberi sanki lebih berat. "Apakah setelah dipindah berubah prilakunya atau enggak. Kalau enggak diberi sanki lebih berat," pungkasnya.
Evi juga mengatakan, pada hari kemarin Yayat Ahmad Sudrajat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung. Alasannya ingin fokus menjalani proses hukum, karena penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Beliau sadar betul ditetapkan jadi tersangka, maka konsentrasi pekerjaan akan terganggu," pungkasnya.
Untuk gantinya, Evi mengungkapkan, akan diisi oleh Tono Rusdiantono yang awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Usaha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung.
"Sudah memberhentikan 13 PNS sebagai hukuman dari hasil temuan Ombudsman dan memberi teguran keras untuk pejabat di atasnya," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2015).
Untuk diketahui, pada 2014 lalu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi pelayanan publik di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Bandung, seperti di Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Industri Perdagangan, dan tujuh kecamatan, serta delapan kelurahan.
Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan pungutan liar mencapai Rp1,6-11 miliar. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Desember 2014 itu juga dilengkapi dengan bukti rekaman praktik nakal oknum PNS di Kota Bandung.
"Hasil temuan Ombudsman itu pungli dan kebanyakan di kewilayahan. Hukuman ini sebagai efek jera," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi S Saleha mengatakan, jumlah pejabat struktural eselon IV di tingkat kelurahan dan kecamatan yang diberhentikan dari jabatannya bukan 13 orang, tapi 11 orang.
"Mereka diberhentikan, tapi bukan dipecat ya, hanya diberhentikan. Kemudian dipindah dari jabatan asalnya untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.
Setelah dilakukan pembinaan tapi tidak ada perubahan, maka para pejabat struktural itu akan diberi sanki lebih berat. "Apakah setelah dipindah berubah prilakunya atau enggak. Kalau enggak diberi sanki lebih berat," pungkasnya.
Evi juga mengatakan, pada hari kemarin Yayat Ahmad Sudrajat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung. Alasannya ingin fokus menjalani proses hukum, karena penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Beliau sadar betul ditetapkan jadi tersangka, maka konsentrasi pekerjaan akan terganggu," pungkasnya.
Untuk gantinya, Evi mengungkapkan, akan diisi oleh Tono Rusdiantono yang awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Usaha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung.
(san)