Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot

Jum'at, 29 Mei 2015 - 22:49 WIB
Lakukan Pungli Rp11...
Lakukan Pungli Rp11 M, 13 PNS Pemkot Bandung Dicopot
A A A
BANDUNG - Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dicopot dari jabatannya, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Sudah memberhentikan 13 PNS sebagai hukuman dari hasil temuan Ombudsman dan memberi teguran keras untuk pejabat di atasnya," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2015).

Untuk diketahui, pada 2014 lalu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi pelayanan publik di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Bandung, seperti di Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Industri Perdagangan, dan tujuh kecamatan, serta delapan kelurahan.

Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan pungutan liar mencapai Rp1,6-11 miliar. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Desember 2014 itu juga dilengkapi dengan bukti rekaman praktik nakal oknum PNS di Kota Bandung.

"Hasil temuan Ombudsman itu pungli dan kebanyakan di kewilayahan. Hukuman ini sebagai efek jera," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi S Saleha mengatakan, jumlah pejabat struktural eselon IV di tingkat kelurahan dan kecamatan yang diberhentikan dari jabatannya bukan 13 orang, tapi 11 orang.

"Mereka diberhentikan, tapi bukan dipecat ya, hanya diberhentikan. Kemudian dipindah dari jabatan asalnya untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Setelah dilakukan pembinaan tapi tidak ada perubahan, maka para pejabat struktural itu akan diberi sanki lebih berat. "Apakah setelah dipindah berubah prilakunya atau enggak. Kalau enggak diberi sanki lebih berat," pungkasnya.

Evi juga mengatakan, pada hari kemarin Yayat Ahmad Sudrajat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung. Alasannya ingin fokus menjalani proses hukum, karena penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Beliau sadar betul ditetapkan jadi tersangka, maka konsentrasi pekerjaan akan terganggu," pungkasnya.

Untuk gantinya, Evi mengungkapkan, akan diisi oleh Tono Rusdiantono yang awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Usaha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung.
(san)
Berita Terkait
Mulai Bulan Ini, PNS...
Mulai Bulan Ini, PNS Bandung Bakal Gunakan Motor Listrik
Pemkot Bandung Kaji...
Pemkot Bandung Kaji Penerapan PNS Bisa Work From Anywhere
Pemkot Bandung Buka...
Pemkot Bandung Buka Lowongan 1.082 Formasi PPPK, Mayoritas untuk Nakes dan Guru
5 PNS Dishub Kota Bandung...
5 PNS Dishub Kota Bandung Diperiksa terkait Kasus Yana Mulyana
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved