Persoalkan Upah Lembur

Jum'at, 29 Mei 2015 - 09:49 WIB
Persoalkan Upah Lembur
Persoalkan Upah Lembur
A A A
PALEMBANG - Puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh seluruh indonesia (SBSI) Sumsel, mendatangi kantor dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Palembang kemarin, menuntut percepatan terbitnya nomor serikat.

Mereka juga me minta agar PT.SNS ditindak te gas karena dinilai tidak men ja lankan aturan kete na gaker ja an. "Norma yang tidak mereka jalani adalah memberikan upah lembur yang tidak penuh. Selama ini karyawannya hanya mendapatkan Rp25.000 per hari lembur. Ini sudah tidak sesuai UU Ketenagakerjaan," tukas Koordinator Wilayah SBSI Sumsel, Ramli Yanto.

Padahal para pekerja dari perusahaan distributor ter se but kebanyakan sudah bekerja 10 tahun lebih. Jika memang salah perhitungan, pihaknya meminta Disnaker membantu menghitung upah kerja demi kesejahteraan peker ja. Kepala Disnaker Kota Palem bang, Gunawan meng atakan siap menindaklanjuti tuntutan SBSI langsung ke Kementerian.

"Tim pengawas akan lang sung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi upah lemburnya apakah memang sesuai dengan absen lembur. Sebab upah lembur ada perhitungann ya. Termasuk masalah BPJS semua akan kami kla-rifikasi,"terang dia.

Yulia savitri
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)