Betor Tetap Akan Ditilang

Kamis, 28 Mei 2015 - 10:42 WIB
Betor Tetap Akan Ditilang
Betor Tetap Akan Ditilang
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY tetap bersikukuh meminta kepolisian untuk menindak pengemudi becak motor (betor). Sebab, kendaraan modifikasi ini belum pernah menjalani uji kelayakan.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Rudy Soelistyono menegaskan, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas melarang operasional betor karenabelumadanya ujikelayakan dan keselamatan. "Sebenarnya esensinya di situ. Jadi meski pun SE Gubernur DIY dicabut, tidak akan berpengaruh," ungkap usai menerima ratusan pengemudi betor di Kepatihan, kemarin.

Sebelumnya ratusan pengemudi betor menggelar aksi di DPRD DIY dan Kantor Gubernur Kepatihan, kemarin. Mereka meminta agar tilang terhadap betor dihentikan. Mereka juga mendesak agar Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelarangan operasional betor dicabut.

Ketua Paguyuban Betor Yogyakarta Suparmin mengatakan, SE Gubernur DIY menjadi alasan polisi menilang dan menindak pengemudi betor. "Kami minta surat edaran Gubernur DIY dicabut. Beberapa rekan kami ditangkap. Bahkan saat di pol pun ada yang disita," katanya.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, permintaan pencabutan SE Gubernur DIY tidak akan berpengaruh terhadap penindakan pihak berwajib atas pelanggaran peraturan lalu lintas. "Meski surat edaran dicabut, namun kepolisian tetap berpegang pada undang-undang lalu lintas," kata dia.

Kasubdit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas Polda DIY AKBP N Affandi menegaskan, penindakan yang dilakukan polisi berdasarkan pelanggaran. Betor tidak dapat memenuhi unsur kelayakan dan keselamatan seperti tertuang dalam UU 22/- 2009. "Intinya kami tetap menjalankan tugas berdasarkan undang- undang," ungkapnya.

Dia menambahkan, betor merupakan kendaraan modifikasi. Berdasarkan perundangundangan, kendaraan yang sudah dimodifikasi seperti boleh digunakan dijalan umum selama sudah melalui uji kelayakan. "Silakan saja, tapi sampai saat ini (betor) kan belum ada uji kelayakannya," katanya.

Affandi mengungkapkan, kendaraan yang masih standar buatan pabrik saja harus tetap melalui uji kelayakan sebelum digunakan di jalan umum. Dengan demikian, polisi tetap akan tetap menilang betor.

Ridwan anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)