Jambret dan Pemakai Narkoba Ditembak Polisi
A
A
A
DENPASAR - Dua tersangka jambret dan pemakai narkoba ditembak aparat Polek Kuta pada 26 Mei 2015. Kedua tersangka tersebut yakni I Made Bukit (19) alias Dekmer dan I Nyiman Paul (17).
Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku yang selama ini menjadi target operasi Polsek Kuta.
"Dekmer terpaksa kita tembak karena berusaha melarikan diri dan melawan. Sudah diperingati jangan melawan tapi dia melawan terpaksa akhirnya kita mengambil tindakan," terangnya, di Mapolsek Kuta, Rabu (27/05/2015).
Dikatakan, saat digeledah di tempat penginapan di Jalan Betgandang IX Sanur, Denpasar dan ditemukan ada satu paket sabu dan alat hisap atau bong dari kedua tersangka. "Mereka mengaku baru tujuh kali menjambret, dan rata-rata target operasi mereka adalah warga asing," paparnya.
Dikatakan, kedua tersangka itu menjambret untuk dipakai membeli narkoba. Saat ini barang bukti yang diamanakan yaitu satu paket sabu yang dibeli dengan harga Rp1 juta, 1 buah HP Samsung, dan uang sekitar Rp1,7 juta, serta 1 unit sepeda motor honda vario.
"Mereka telah melanggar Pasal 363, dan 112. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, kami kira masih ada jaringan lainnya," pungkasnya.
Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku yang selama ini menjadi target operasi Polsek Kuta.
"Dekmer terpaksa kita tembak karena berusaha melarikan diri dan melawan. Sudah diperingati jangan melawan tapi dia melawan terpaksa akhirnya kita mengambil tindakan," terangnya, di Mapolsek Kuta, Rabu (27/05/2015).
Dikatakan, saat digeledah di tempat penginapan di Jalan Betgandang IX Sanur, Denpasar dan ditemukan ada satu paket sabu dan alat hisap atau bong dari kedua tersangka. "Mereka mengaku baru tujuh kali menjambret, dan rata-rata target operasi mereka adalah warga asing," paparnya.
Dikatakan, kedua tersangka itu menjambret untuk dipakai membeli narkoba. Saat ini barang bukti yang diamanakan yaitu satu paket sabu yang dibeli dengan harga Rp1 juta, 1 buah HP Samsung, dan uang sekitar Rp1,7 juta, serta 1 unit sepeda motor honda vario.
"Mereka telah melanggar Pasal 363, dan 112. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, kami kira masih ada jaringan lainnya," pungkasnya.
(nag)