Polisi Tangkap Pemasok Bio Solar Ilegal
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penjualan bio solar ilegal yang hendak dijual ke kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Kota Tegal. Pemiliknya, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyatakan, solar-solar itu dikirim dari Jakarta dengan tujuan akhir Pelabuhan Tegal. Pengiriman menggunakan tiga truk tangki.
"Total isinya 24 ton solar. Saat hendak ditransfer ke kapal, petugas yang sudah mengintai menggerebeknya," katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jawa Tengah, Jumat (22/5/2015).
Tiga sopir truk tangki itu diinterogasi. Akhirnya, diketahui pemiliknya berinisial FY. Dia adalah pemilik PT IE yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang mengirim aneka bio solar ilegal itu. FY dijadikan tersangka atas kasus ini.
"Ini kejahatan minyak dan gas bumi. Sebab, ternyata tidak ada izin angkut dan tidak ada izin usaha niaga. Tiga sopir truk statusnya saksi. Barang buktinya kami titipkan di Markas Polresta Tegal," lanjut Liliek.
Tersangka dijerat aneka pasal berlapis. Mulai Pasal 53 huruf b dan atau huruf g juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b dan atau huruf g atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.
Direktur Polair Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edison Sitorus menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, aneka solar milik tersangka FY itu dibeli dari sebuah perusahaan di Tangerang, Banten, yang juga tidak punya izin.
"Belinya Rp6.100 per liter dan dijual lagi ke nelayan Rp8.100 per liter. Pengakuannya sudah dua kali pengiriman ke Tegal selama satu bulan terakhir," tambahnya.
Tersangka FY tidak ditahan Polda Jawa Tengah. Alasannya, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara. Sementara, denda maksimal Rp40 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyatakan, solar-solar itu dikirim dari Jakarta dengan tujuan akhir Pelabuhan Tegal. Pengiriman menggunakan tiga truk tangki.
"Total isinya 24 ton solar. Saat hendak ditransfer ke kapal, petugas yang sudah mengintai menggerebeknya," katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jawa Tengah, Jumat (22/5/2015).
Tiga sopir truk tangki itu diinterogasi. Akhirnya, diketahui pemiliknya berinisial FY. Dia adalah pemilik PT IE yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang mengirim aneka bio solar ilegal itu. FY dijadikan tersangka atas kasus ini.
"Ini kejahatan minyak dan gas bumi. Sebab, ternyata tidak ada izin angkut dan tidak ada izin usaha niaga. Tiga sopir truk statusnya saksi. Barang buktinya kami titipkan di Markas Polresta Tegal," lanjut Liliek.
Tersangka dijerat aneka pasal berlapis. Mulai Pasal 53 huruf b dan atau huruf g juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b dan atau huruf g atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.
Direktur Polair Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edison Sitorus menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, aneka solar milik tersangka FY itu dibeli dari sebuah perusahaan di Tangerang, Banten, yang juga tidak punya izin.
"Belinya Rp6.100 per liter dan dijual lagi ke nelayan Rp8.100 per liter. Pengakuannya sudah dua kali pengiriman ke Tegal selama satu bulan terakhir," tambahnya.
Tersangka FY tidak ditahan Polda Jawa Tengah. Alasannya, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara. Sementara, denda maksimal Rp40 miliar.
(zik)