Polisi Tangkap Pemasok Bio Solar Ilegal

Sabtu, 23 Mei 2015 - 04:05 WIB
Polisi Tangkap Pemasok...
Polisi Tangkap Pemasok Bio Solar Ilegal
A A A
SEMARANG - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penjualan bio solar ilegal yang hendak dijual ke kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Kota Tegal. Pemiliknya, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyatakan, solar-solar itu dikirim dari Jakarta dengan tujuan akhir Pelabuhan Tegal. Pengiriman menggunakan tiga truk tangki.

"Total isinya 24 ton solar. Saat hendak ditransfer ke kapal, petugas yang sudah mengintai menggerebeknya," katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jawa Tengah, Jumat (22/5/2015).

Tiga sopir truk tangki itu diinterogasi. Akhirnya, diketahui pemiliknya berinisial FY. Dia adalah pemilik PT IE yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang mengirim aneka bio solar ilegal itu. FY dijadikan tersangka atas kasus ini.

"Ini kejahatan minyak dan gas bumi. Sebab, ternyata tidak ada izin angkut dan tidak ada izin usaha niaga. Tiga sopir truk statusnya saksi. Barang buktinya kami titipkan di Markas Polresta Tegal," lanjut Liliek.

Tersangka dijerat aneka pasal berlapis. Mulai Pasal 53 huruf b dan atau huruf g juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b dan atau huruf g atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.

Direktur Polair Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edison Sitorus menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, aneka solar milik tersangka FY itu dibeli dari sebuah perusahaan di Tangerang, Banten, yang juga tidak punya izin.

"Belinya Rp6.100 per liter dan dijual lagi ke nelayan Rp8.100 per liter. Pengakuannya sudah dua kali pengiriman ke Tegal selama satu bulan terakhir," tambahnya.

Tersangka FY tidak ditahan Polda Jawa Tengah. Alasannya, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara. Sementara, denda maksimal Rp40 miliar.
(zik)
Berita Terkait
2 Pemuda Kuras Premium...
2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Penyelundup BBM Subsidi di Bali
Kasus 5 Ton BBM Ilegal...
Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Selewengkan BBM Bersubsidi,...
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Selundupkan BBM Bersubsidi...
Selundupkan BBM Bersubsidi dari Talaud, Pria Ini Diamankan Resmob Polres Bitung
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
9 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
9 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
9 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
10 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
11 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved