Pasangan Suami Istri Pemilik 6,8 Kilo Sabu Divonis Mati

Jum'at, 22 Mei 2015 - 14:53 WIB
Pasangan Suami Istri...
Pasangan Suami Istri Pemilik 6,8 Kilo Sabu Divonis Mati
A A A
PINRANG - Pasangan suami istri Haji Dawang dan Hajja Maimunah pemilik sabu seberat 6,8 kilo gram, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) menuntut, kedua pasangan suami istri ini dengan hukuman 15-20 tahun penjara. Saat mendengar putusan hakim, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu.

Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memiliki barang haram berupa sabu seberat 6,8 kilogram.

Selain menjatuhkan hukuman mati kepada dua pasangan suami istri itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pinrang juga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba.

Saat mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Amir Saleh menyatakan banding.

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukaman mati terhadap gembong narkoba ini disambut baik oleh sejumlah warga, serta penggiat antinarkoba yang ada di Kabupaten Pinrang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)