PPK Jalan Usaha Tani Tersangka

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:55 WIB
PPK Jalan Usaha Tani Tersangka
PPK Jalan Usaha Tani Tersangka
A A A
MOJOKERTO - Kasus dugaan korupsi dana proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dinas Pertanian memasuki babak baru. Kemarin, polisi menetapkan salah satu pejabat Pemkab Mojokerto berinisial S sebagai tersangka.

Tersangka S merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek fisik senilai Rp10 miliar dari APBD Pemprov Jatim itu. Penetapan S sebagai tersangka sekaligus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dimungkinkan akan ada tersangka tambahan dalam kasus proyek penunjukan langsung tahun 2011 itu. Tidak hanya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), sejumlah rekanan dan pihak lain pun berpotensi dijadikan tersangka.

“Kami menyebutnya dkk (dan kawan-kawan) karena ada pihak-pihak yang terkait. Artinya, S tidak sendirian,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, kemarin. Dikatakannya, dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaksanaan proyek ini menyalahi Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menemukan ada pemberian fee oleh rekanan kepada seseorang yang memang ditunjuk. “Besarnya fee adalah 17,5%. Rekanan diminta menyetor itu kepada seseorang. Dia bukan PNS,” katanya. Untuk kerugian negara, kata Budhi, pihaknya masih akan menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dari hasil rekapitulasi fee yang disetor rekanan, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

“Akibat ada fee ini, tentu menguntungkan orang tertentu dan menyebabkan kerugian negara. Si S memiliki peran atas ini selaku PPK,” katanya. Tidak hanya membidik S, polisi juga bakal mendalami peran panitia pengadaan dan pengguna anggaran. Keterlibatan rekanan dan oknum yang ditunjuk untuk mengepul fee ini, juga bakal didalami. Budhi yakin akan ada tersangka tambahan menyusul ada peran berbeda yang mengakibatkan kerugian negara.

“Sementara masih satu tersangka. Berapa banyak nanti tersangkanya, itu bergantung pada hasil penyidikan nanti. Oknum pengepul fee sudah kami mintai keterangan,” ucapnya. Soal identitas S, Budhi enggan menyebutkan. Hanya PNS ini masih berdinas di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto dengan pangkat eselon III (setara kepada bidang atau kepala bagian).

“Tersangka S, kami jerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. Disinggung soal aliran dana fee sebesar 17,5% dari nilai proyek yang disetor rekanan, Budhi menyebut pihaknya masih menelusuri. Karena itu, ia masih belum bisa memastikan aliran dana itu ke mana saja.

“Kalau perlu kami nanti minta bantuan PPATK untuk mengecek alirannya. Kami juga akan memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam aliran fee itu,” ujarnya. Lebih jauh Budhi menegaskan, pengerjaan 100 paket proyek ini melibatkan sedikitnya 87 rekanan. Ada beberapa rekanan mendapatkan jatah lebih dari satu paket proyek.

Saat ini pihaknya telah menyita 100 paket dokumen pengadaan, 100 bendel SP2HP dan kelengkapannya, termasuk 100 lembar berita acara penerimaan hasil pekerjaan. “Kami akan tuntaskan kasus ini,” katanya. Sementara hingga berita ini diturunkan tersangka S belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui saluran komunikasi yang ada tak juga direspons.

Tritus julan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3767 seconds (0.1#10.140)