Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Kamis, 21 Mei 2015 - 11:07 WIB
Kejari Tetapkan Tiga...
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
A A A
BATU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi promosi pariwisata yang diselenggarakan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu awal November 2014 ke Balikpapan.

Ketiga tersangka bernisial SB, US, dan S. SB merupakan mantan pejabat Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu. Sedangkan, US adalah mantan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta S merupakan rekanan Pemkot Batu yang bertindak sebagai event organizer kegiatan promosi wisata ke Kota Balikpapan.

Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agung Wibowo mengungkapkan, penetapan status tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Batu tahun 2014 untuk kegiatan promosi wisata ke Kota Balikpapan dilaksanakan pada 13 Mei 2015. Berikutnya, penyidik segera memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan. ”Penyidik masih menjadwal ulang untuk memanggil ulang tiga orang itu karena sudah berstatus tersangka.

Saat dipanggil ulang, harus didampingi pengacara,” kata Agung kemarin. Menurut Agung, hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyidik Kejari Kota Batu, kerugian negara yang timbul dari kegiatan roadshow pariwisata ke Kota Balikpapan itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari total dana yang tercantum pada APBD Kota Batu sebesar Rp3,7 miliar. Akan tetapi, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.

”Sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik akan melengkapi dokumen penyidikan. Setelah dokumen lengkap, pasti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya,” ujar dia. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu Jendra Firdaus mengatakan, sebelum menetapkan tiga tersangka, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi, mulai pejabat Pemkot Batu, pengurus PHRI, rekanan PHRI, hingga EO.

Menurut Jendra, selisih penggunaan anggaran antara yang diterima PHRI dengan yang dibelanjakan merupakan nilai korupsinya. ”Misalkan, BPMT menyerahkan uang Rp1miliar kepada rekanan, tapi uang yang dibelanjakan kurang dari Rp1 miliar, selisih anggaran itulah nilai korupsinya,” beber Jendra.

Menurut dia, sangat dimungkinkan bagi penyidik untuk menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sebab, kasus korupsi pasti tidak dilakukan sendiri. Jadi, nanti masalah ini pasti akan berkembang. ”Setelah cukup alat bukti, pasti kami akan menetapkan tersangka baru lagi,” ujar Jendra.

Maman adi saputro
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
8 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
8 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
9 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
9 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
11 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
12 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved