Rumah Rekanan Bansos Digeledah

Kamis, 21 Mei 2015 - 11:05 WIB
Rumah Rekanan Bansos Digeledah
Rumah Rekanan Bansos Digeledah
A A A
GRESIK - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemarin menggeledah rumah Elly Sundari (ES), 37, tersangka korupsi program bantuan sosial (bansos) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Jalan Yakut Raya 5, Perumahan Pondok Permata Suci.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Wahyudiono tersebut datang ke rumah ES sekitar pukul 14.00 WIB. Lantaran rumah bertipe 29 itu terkunci, tim segera mendatangi ketua RT dan RW. ”Karena ketua RT dan RW tidak ada juga, akhirnya kami meminta pendampingan Kepala Desa Suci Khoirul Dolam,” ujar Erwin Aksa, salah satu jaksa penyidik.

Setelah menunggu 30 menit, Ellydengandiboncengsuaminya akhirnya pulang. Tim Kejari pun masuk ke rumah untuk mencari bukti yang berhubungan dengan proyek TIK untuk 32 sekolah dasar (SD) tersebut. ”Awalnya ES sempat menangis setelah kami beri tahu maksud kedatangan kami,” kata Wahyudiono. Setelah 1,5 jam, tepatnya pukul 16.15, tim menuntaskan penggeledahan.

Tim menyita satu unit laptop merah bermerek Dell. Tim penyidik juga menyita kuitansi, bukti transfer, serta foto-foto dokumentasi saat tersangka Elly melakukan pertemuan dengan 32 kepala SD. Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan penggeledahan di rumah Elly merupakan kelanjutan pengungkapan perkara korupsi bansos TIK Rp1,8 miliar.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data baru. ”Harapan kami, dari rumah tersangka ada data baru yang dapat kami pakai untuk menjerat tersangka baru,” ujarnya. Elly merupakan pemilik CV Bumi Rabbani. Penggeledahan rumah Elly ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Gresik dalam kasus ini.

Sekitar dua bulan lalu, jaksa penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Gresik di Jalan Arief Rahman Hakim. Penyidik mengobok- obok ruang sarana dan prasarana, Subdinas Pendidikan Dasar, ruang sekretaris dinas, dan ruang kepala dinas. ”Intinya kami ingin menjerat tersangka baru. Sebab, kami analisis tersangka ES tidak berdiri sendiri,” kata Sigit.

Program bantuan sosial TIK e-learning senilai Rp1,8 miliar berlangsung pada 2014. Sebanyak 34 SD sasaran masingmasing memperoleh jatah bantuan dana Rp54 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 4 laptop, 2 layar proyektor, 2 LCD; 3 mobile Wi-Fi, dan 4 speaker active. Dalam proyek ini, Kejari menemukan dugaan pelanggaran pada proses pengadaannya.

Meski bantuan bersifat swakelola, faktanya seluruh barang dibeli melalui rekanan. Elly yang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan nama empat CV sebagai alat untuk bisa melaksanakan pembelian barang tersebut. Keempatnya adalah CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu, dan CV Serat Baja. Belakangan diketahui, pembelian itu pun berbau mark up alias penggelembungan harga sehingga ada dugaan negara dirugikan Rp1 miliar.

Ashadi ik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7378 seconds (0.1#10.140)