Perampok Emas Dibekuk

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:35 WIB
Perampok Emas Dibekuk
Perampok Emas Dibekuk
A A A
CIMAHI - Jajaran Polresta Cimahi dibantu Satuan Unit Jatanras Polda Jabar berhasil meringkus 11 dari 18 pelaku perampokan toko emas di dua lokasi dan waktu berbeda di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengakibatkan raibnya emas seberat 9,8 kg.

Lokasi pertama yang dirampok adalah Toko Emas Barokah di Kampung Cijawal RT 01/06, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, KBB, Minggu (8/3) dan TKP kedua di Toko Emas Subur Putra yang berlokasi di Pasar Cijenuk, Kecamatan Pongkor, KBB, Minggu (26/3). Para pelaku perampokan di Toko Emas Barokah yang berhasil ditangkap di antaranya, Nandang yang terlibat dalam dalam dua perampokan tersebut. Kemudian Ali, Dadan, dan Deden.

Sementara para pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ya ni, Yanto, Wawan, Endu dan Deden. Sedangkan para pelaku perampokan di Toko Emas Subur Putra yang ditangkap diantaranya Edi Sumarno, Nurwahid, Hadi Santosa, Iwan di, Nandang dan Uda Mulyadi. Sementara dua orang pelaku yang merupakan oknum aparat TNI telah diserahkan kePomal.

Diantaranya, Sardi dan Indra yang berpangkat Tamtama. Dari perampokan di lokasi ini, empat orang diantaranya masih ditetapkan sebagai DPO yakni, Wongso, Ari, Eko, Agus dan Sirat. “Kami sudah kantongi beberapa alat bukti dan nanti akan kami buktikan salah satu alat buktinya. Di antaranya lewat CCTV, sidik jari dan dari keterang an saksi lainnya,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan didampingi Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bhakti di Mapolresta Cimahi, kemarin.

Pihaknya memastikan para perampok ini sudah profesional. Karena itu, Iriawan menegaskan, pihaknya tidak yakin jika pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Adapun total emas yang berhasil digasak di dua TKP yaitu 9,8 kg emas. Dengan rincian, 8 kg emas di Rongga yang jika diuangkan sekitar Rp4 miliar dan 1,8 kg di Pongkor yang jika diuangkan setara Rp700 juta.

Hal lain yang bisa menjadi per masalahan adalah keresahan masyarakat terkait perampokan emas. Karena, tersiar kabar hasil curian tersebut di gunakan untuk mendanai te roris. “Makanya kami minta bantuan Densus 88, apakah ada kaitannya dengan pengumpulan dana untuk teroris. Tapi ternyata tidak ada, kriminal murni yang motifnya hanya masalah ekonomi,” ucapnya.

Sementara itu disinggung me ngenai keberadaan emas curian, Kapolda mengatakan emas nya kemungkinan sudah tersebar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mencari DPO. “Kalau misalkan emasnya dijual dan dibelikan mobil. Nah, mobil itu nanti jadi barang bukti,” katanya lagi.

Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan dari perampokan yang terjadi di Toko Emas Subur di antaranya, enam pucuk senjata api jenis pistol dan revolver, puluhan amunisi, satu buah selongsong peluru, satu buah serpihan proyektil, dua buah kampak, empat buah cincin emas, tiga buah kalung emas, rekaman CCTV, pecahan kaca etalase, empat unit kendaraan roda dua berbagai merk, satu unit ponsel, satu buah emas warna merah, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, helm, tasransel dan peralatan untuk melebur emas.

Sementara barang bukti yang dikumpulkan dari kejadian perampokan di Toko Emas Barokah di antaranya, lima buah selongsong peluru, satu buah gelang emas dan Satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, para pelaku yang membawa senjata api dikenakan juga Undang-undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara itu, salah seorang pelaku yang ditugasi untuk melebur emas hasil rampokan dari Toko Emas Subur Putra, Mulyadi mengaku, tidak tahu-menahu tentang emas yang diserahkan kepadanya untuk dilebur.

Sebab, saat pelaku lainnya menyerahkan emas mengaku sebagai miliknya yang sudah di simpan selama lima tahun. “Saya nggak tahu kan dari AL ini katanya barang punya dia sudah lima tahun dan dia minta tolong memurnikannya,” katanya saat ditanyai petugas, kemarin. Dari tugasnya tersebut, dia me ngaku diberi upah sebesar Rp5 juta. “Saya dikasih lima juta. Saya nggak kepikiran soal surat-surat emasnya itu,” ujarnya.

Sementara salah seorang pelaku yang membawa senpi mengatakan, senpi yang di gunakannya didapat dari pelaku lainnya yang masih DPO bernama Wongso. Selain itu, aksi perampok annya berawal dari ajakan pelaku lain. “Senjata dapat dari wongso, saya nggak latihan, langsung saja dan diajakin teman,” ucapnya.

Nur azis
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0779 seconds (0.1#10.140)