Jadi Tersangka, Sekretaris Bawaslu Jatim Dibui
A
A
A
SURABAYA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akhirnya menahan Sekretaris Bawaslu Jatim AMR.
AMR menyusul tiga komisioner dan dua orang lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, AMR langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Hingga pemeriksaam malam ini, belum ada perkembangan dari kasus tersebut. Polisi juga belum memutuskan untuk melakukan penggeledahan Kantor Bawaslu Jatim, di Jalan Tanggulangin, Surabaya.
"Ya, perkembangan terakhir tadi malam, saat ini masih belum ada perkembangan," tambah sambung Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir.
Sayangnya, ketia ditanya siapa selanjutnya yang akan diperiksa, Idris enggan menjelaskan. "Kita tunggu saja besok, akan kami kabari lagi untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Bawaslu Jatim ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, karena mengkorup dana hibah sebesar Rp142 miliar secara berjamaah dan merugikan negara sebesar Rp5,6 Miliar. ,
Berdasarkan audit Inspektorat Jatim, ada sisa dana silpa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Namun, saat pemeriksaan bulan September lalu, Bawaslu hanya menyetor RpRp2,4 miliar dari total Rp5 miliar.
Enam tersangka kasus tersebut adalah Ketua Bawaslu Jatim SF, AP (anggota), SSP (anggota), AMR (Sekretaris), GWS (Bendahara) dan IDY (rekanan).
AMR menyusul tiga komisioner dan dua orang lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, AMR langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Hingga pemeriksaam malam ini, belum ada perkembangan dari kasus tersebut. Polisi juga belum memutuskan untuk melakukan penggeledahan Kantor Bawaslu Jatim, di Jalan Tanggulangin, Surabaya.
"Ya, perkembangan terakhir tadi malam, saat ini masih belum ada perkembangan," tambah sambung Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir.
Sayangnya, ketia ditanya siapa selanjutnya yang akan diperiksa, Idris enggan menjelaskan. "Kita tunggu saja besok, akan kami kabari lagi untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Bawaslu Jatim ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, karena mengkorup dana hibah sebesar Rp142 miliar secara berjamaah dan merugikan negara sebesar Rp5,6 Miliar. ,
Berdasarkan audit Inspektorat Jatim, ada sisa dana silpa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Namun, saat pemeriksaan bulan September lalu, Bawaslu hanya menyetor RpRp2,4 miliar dari total Rp5 miliar.
Enam tersangka kasus tersebut adalah Ketua Bawaslu Jatim SF, AP (anggota), SSP (anggota), AMR (Sekretaris), GWS (Bendahara) dan IDY (rekanan).
(san)