Obat dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan di Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar memusnahkan obat-obatan, kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang serta alat kesehatan dan suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala Balai Besar POM Denpasar Endang Widowati mengatakan, jumlah keseluruhan produk obat, obat tradisional, makanan minuman, kosmetik, produk komplemen, dan bahan berbahaya (omkaba) hasil operasi 2014 ada 1.129 item dan 16.652 pieces, dan secara perkiraan harga sekitar Rp411 juta.
Sementara itu, hasil sampel tertinggal 2014 ada 4.100 item dengan nilai sekitar Rp153 juta. "Bila dijumlah secara keseluruhan, omkaba yang kami musnahkan hari ini sekitar Rp564 juta," terangnya di Kantor Balai Besar POM Denpasar, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon itu bisa mengakibatkan penyakit kanker. "Rata-rata omkaba ini kami dapatkan di toko jamu di Denpasar," jelasnya.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan pemusnahan tahun 2013, secara taksiran harga mengalami penurunan. "Data tahun 2013 secara nilai mencapai Rp618 juta, secara item sama," ujarnya.
Kepala Balai Besar POM Denpasar Endang Widowati mengatakan, jumlah keseluruhan produk obat, obat tradisional, makanan minuman, kosmetik, produk komplemen, dan bahan berbahaya (omkaba) hasil operasi 2014 ada 1.129 item dan 16.652 pieces, dan secara perkiraan harga sekitar Rp411 juta.
Sementara itu, hasil sampel tertinggal 2014 ada 4.100 item dengan nilai sekitar Rp153 juta. "Bila dijumlah secara keseluruhan, omkaba yang kami musnahkan hari ini sekitar Rp564 juta," terangnya di Kantor Balai Besar POM Denpasar, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon itu bisa mengakibatkan penyakit kanker. "Rata-rata omkaba ini kami dapatkan di toko jamu di Denpasar," jelasnya.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan pemusnahan tahun 2013, secara taksiran harga mengalami penurunan. "Data tahun 2013 secara nilai mencapai Rp618 juta, secara item sama," ujarnya.
(zik)