Oknum PNS Sibolga Ditangkap Bawa Sabu 4,16 Gram

Selasa, 19 Mei 2015 - 23:59 WIB
Oknum PNS Sibolga Ditangkap Bawa Sabu 4,16 Gram
Oknum PNS Sibolga Ditangkap Bawa Sabu 4,16 Gram
A A A
SIBOLGA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Sibolga berinisial RRG alias R alias BSG (38) ditangkap Satuan Narkoba Polres Sibolga dari dalam mobil travel jurusan Medan–Sibolga karena membawa sabu-sabu seberat 4,16 gram.

Selain RRG turut diamankan satu orang rekannya berinisial ZS alias K alias BTS (30) warga Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan RRG dan ZS berawal dari informasi warga kepada Satuan Narkoba bahwa ada dua orang di mobil travel berangkat dari Medan tujuan Sibolga membawa Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Nazrides Syarfi langsung memerintahkan KBO Ipda A Bakri terjun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Ketika akan memasuki Kota Sibolga atau tepatnya di Km 7 Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, mobil yang ditumpangi kedua tersangka pun diberhentikan petugas Satnarkoba.

Petugas langsung mengamankan keduanya dan memeriksa barang–barang bawaan mereka serta juga tempat duduk yang diduduki keduanya. Saat itu, kedua tersangka duduk di bagian belakang dari kursi penumpang mobil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sebuah tas sandang bawaan mereka yang berisi satu gelas plastik orange yang berisi empat pipet plastik kecil, satu dot kompeng, satu jarum suntik, dua unit ponsel merek Nokia dan Mito.

"Selanjutnya dari bawah tempat duduk yang diduduki oleh salah seorang dari tersangka, ditemukan satu kotak rokok Amild dan didalamnya berisi sabu – sabu yang terbungkus disebuah plastik bening,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin, Selasa (19/5/2015) di Mapolres Sibolga.

Kedua tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan RRG, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik dia yang dibeli lewat salah seorang warga Medan.

Nama perantara dan bandar narkoba ini telah dikantongi petugas dan ZS selaku rekan RRG, berperan sebagai penunjuk atau pemberi informasi tempat pembelian barang haram tersebut di Kota Medan.

Dalam perannya ini, ZS diberikan upah sebesar Rp500.000 oleh RRG serta sebagian dari sabu tersebut.

“Adapun berat awal Sabu yang dibeli RRG adalah sekira 5 gram. Namun, sebagian berhasil mereka konsumsi di dalam sebuah kamar mandi tempat pemberhentian mobil travel yang mereka tumpangi tersebut di Parapat, Kecamatan Simalungun,” timpal Ipda R Sormin.

Atas perbuatan itu sebut Ipda R Sormin, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Junto (Jo) Pasal 132 Undang – Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Ipda R Sormin.

Kabag Humas Pemkot Sibolga, Syariful Alamsyah Harahap saat dihubungi terpisah terkejut ketika mendengar informasi bahwa ada salah seorang oknum PNS Pemkot Sibolga yang ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada pihak yang berwajib.

“Sehingga tidak ada bantuan hukum yang dapat diberikan dari Pemkot Sibolga kepada pegawainya yang terjerat kasus Narkoba. Sementara soal sanksi, lihat nanti,” pungkas Syariful.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6238 seconds (0.1#10.140)