Berusaha Kabur, Begal Motor Ditembak
A
A
A
KULONPROGO - Ponidi, 38, warga Grabag, Purworejo, Jawa Tengah terpaksa ditembak petugas. Tersangka begal motor ini ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap oleh petugas Polsek Temon dan Polres Kulonprogo di tempat persembunyiannya.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kulonprogo. “Tersangka Pn ini, kami buntuti selama beberapa hari dan akhirnya kami tangkap di Gamping, Sleman,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto. Kasus perampasan ini dilakukan oleh tersangka bersama dengan dua rekannya, yakni Ty, 24, dan Kl, 24.
Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum di Purworejo. Pada 21 Oktober 2014, ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan Honda Vario. Ketika di Bulak Macanan, Glagah, Temon, mereka menghentikan korban Feri Adib Wulandari, 18, yang hendak berangkat sekolah. Di bawah todongan senjata berupa golok, korban tak berdaya dan menyerahkan sepeda motor Suzuki FU 125 AB 5414 JL.
Dari laporan kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan di lapangan. Hingga akhirnya Polisi mendapatkan informasi akurat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka. Sejak saat itulah tersangka diburu tetapi selalu lolos. Bahkan ketika hendak ditangkap di rumahnya juga sulit dilakukan. Hingga akhirnya ketika sedang main di Gamping, Sleman tersangka ditangkap.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan, karena berusaha kabur,” ujarnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 jo 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah golok yang dipakai tersangka untuk merampas motor.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengakui sebagai seorang residivis. Dia pernah menjalani hukuman selama empat tahun di LP Sragen, Jawa Tengah lantaran merampas uang senilai Rp35 juta milik seorang pedagang sapi yang habis menjual dagangannya. “Sebulan setelah keluar tahanan itu saya merampas motor dan tertangkap lagi di sini,” kata Ponidi.
Menurutnya, motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta. Uang itu dibagi tiga dengan dua pelaku lain. Dia sendiri mendapatkan bagian Rp1 juta yang habis dipakai untuk makan. “Saya kerja buruh tanam semangka, uangnya habis untuk makan,” ujarnya. Untuk mengantisipasi adanya kasus pembegalan, polisi lebih intensif melakukan patroli.
Baik yang dilakukan anggota berseragam lengkap maupun dengan pakaian preman. Patroli dilakukan pada jam-jam rawan. Termasuk dengan melakukan koordinasi antara Babinkamtibmas bersama dengan masyarakat.
Kuntadi
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kulonprogo. “Tersangka Pn ini, kami buntuti selama beberapa hari dan akhirnya kami tangkap di Gamping, Sleman,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto. Kasus perampasan ini dilakukan oleh tersangka bersama dengan dua rekannya, yakni Ty, 24, dan Kl, 24.
Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum di Purworejo. Pada 21 Oktober 2014, ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan Honda Vario. Ketika di Bulak Macanan, Glagah, Temon, mereka menghentikan korban Feri Adib Wulandari, 18, yang hendak berangkat sekolah. Di bawah todongan senjata berupa golok, korban tak berdaya dan menyerahkan sepeda motor Suzuki FU 125 AB 5414 JL.
Dari laporan kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan di lapangan. Hingga akhirnya Polisi mendapatkan informasi akurat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka. Sejak saat itulah tersangka diburu tetapi selalu lolos. Bahkan ketika hendak ditangkap di rumahnya juga sulit dilakukan. Hingga akhirnya ketika sedang main di Gamping, Sleman tersangka ditangkap.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan, karena berusaha kabur,” ujarnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 jo 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah golok yang dipakai tersangka untuk merampas motor.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengakui sebagai seorang residivis. Dia pernah menjalani hukuman selama empat tahun di LP Sragen, Jawa Tengah lantaran merampas uang senilai Rp35 juta milik seorang pedagang sapi yang habis menjual dagangannya. “Sebulan setelah keluar tahanan itu saya merampas motor dan tertangkap lagi di sini,” kata Ponidi.
Menurutnya, motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta. Uang itu dibagi tiga dengan dua pelaku lain. Dia sendiri mendapatkan bagian Rp1 juta yang habis dipakai untuk makan. “Saya kerja buruh tanam semangka, uangnya habis untuk makan,” ujarnya. Untuk mengantisipasi adanya kasus pembegalan, polisi lebih intensif melakukan patroli.
Baik yang dilakukan anggota berseragam lengkap maupun dengan pakaian preman. Patroli dilakukan pada jam-jam rawan. Termasuk dengan melakukan koordinasi antara Babinkamtibmas bersama dengan masyarakat.
Kuntadi
(bbg)