Kadinkes Muratara Ditahan Kejari

Senin, 18 Mei 2015 - 22:02 WIB
Kadinkes Muratara Ditahan Kejari
Kadinkes Muratara Ditahan Kejari
A A A
MURATARA - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rakhman Akhmad, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Rakhman Akhmad ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Lubuklinggau, Senin (18/5/2015).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Muhammad Chadafi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif. Karena sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Alasan objektif diatur dalam KUHP dengan ancaman minimal lima tahun. Sedangkan tersangka ini, disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sehingga, dengan kedua alasan tersebut maka tersangka Rahkman Akhmad ditahan tim penyidik Pidsus Kejari.

Selain itu, kasus yang bergulir mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan, terkait kasus dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan tahun 2014 sebesar Rp 4,14 miliar. Lalu pengadaan mobiler Rp199,8 juta dan dana perjalanan dinas sebesar Rp826 juta.

Menurut dia, dana pelayanan kesehatan Rp4,14 miliar tersebut, oleh tersangka selaku pengguna anggaran diduga dipotong Rp300 juta dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp826 juta diduga dipotong oleh tersangka sebesar Rp150 juta.

Terkait kasus ini dia mengatakan, baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Rakhman Akhmad yang sudah ditahan. Namun, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan bisa berkembang.

"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, namun statusnya untuk saat ini masih sebatas saksi. Yang tersangka baru Rakhman Akhmad, yang sudah kita tahan hari ini, " katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rakhman Akhmad, Hamidah menegaskan, tim penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendahara, sekretaris hingga mantan Kadinkes Aulani Matcik juga ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Sebab kejahatan yang dilakukan tersangka dinilai kejahatan berantai.

"Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan hanya tegakkan keadilan pada satu orang, ini kejahatan berantai maka kadis lama dan 4 pegawai lain yang terlibat juga harus ikut diseret, " kata Hamidah.

Menurutnya, dirinya menyerahkan proses hukum berjalan, dan sesegera mungkin mengonsultasikan hal ini pada Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Kabag Hukum Pemkab Muratara Topandri, terkait langkah yang akan diambil apakah mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)