Kadinkes Muratara Ditahan Kejari

Senin, 18 Mei 2015 - 22:02 WIB
Kadinkes Muratara Ditahan...
Kadinkes Muratara Ditahan Kejari
A A A
MURATARA - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rakhman Akhmad, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Rakhman Akhmad ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Lubuklinggau, Senin (18/5/2015).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Muhammad Chadafi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif. Karena sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Alasan objektif diatur dalam KUHP dengan ancaman minimal lima tahun. Sedangkan tersangka ini, disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sehingga, dengan kedua alasan tersebut maka tersangka Rahkman Akhmad ditahan tim penyidik Pidsus Kejari.

Selain itu, kasus yang bergulir mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan, terkait kasus dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan tahun 2014 sebesar Rp 4,14 miliar. Lalu pengadaan mobiler Rp199,8 juta dan dana perjalanan dinas sebesar Rp826 juta.

Menurut dia, dana pelayanan kesehatan Rp4,14 miliar tersebut, oleh tersangka selaku pengguna anggaran diduga dipotong Rp300 juta dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp826 juta diduga dipotong oleh tersangka sebesar Rp150 juta.

Terkait kasus ini dia mengatakan, baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Rakhman Akhmad yang sudah ditahan. Namun, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan bisa berkembang.

"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, namun statusnya untuk saat ini masih sebatas saksi. Yang tersangka baru Rakhman Akhmad, yang sudah kita tahan hari ini, " katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rakhman Akhmad, Hamidah menegaskan, tim penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendahara, sekretaris hingga mantan Kadinkes Aulani Matcik juga ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Sebab kejahatan yang dilakukan tersangka dinilai kejahatan berantai.

"Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan hanya tegakkan keadilan pada satu orang, ini kejahatan berantai maka kadis lama dan 4 pegawai lain yang terlibat juga harus ikut diseret, " kata Hamidah.

Menurutnya, dirinya menyerahkan proses hukum berjalan, dan sesegera mungkin mengonsultasikan hal ini pada Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Kabag Hukum Pemkab Muratara Topandri, terkait langkah yang akan diambil apakah mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Amerika...
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Ditahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved