Puluhan Anggota Banpol PP Serang Minta Diangkat Jadi PNS

Senin, 18 Mei 2015 - 18:30 WIB
Puluhan Anggota Banpol PP Serang Minta Diangkat Jadi PNS
Puluhan Anggota Banpol PP Serang Minta Diangkat Jadi PNS
A A A
SERANG - Sebanyak empat puluh anggota Bantu Operasional Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Serang yang masih bersetatus Pegawai Tidak Tetap (PPT) meminta dukungan kepada DPRD Kota Serang untuk mendorong dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Petugas bantu ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Serang Jala Mayor Syafei dengan membawa spanduk tuntutannya.

“Kami meminta dukungan ke DPRD Kota Serang agar segera mendukung forum kami se-nusantara, untuk segera mendesak presiden mengeluarkan Keppres, namun pada kenyataan dalam hal persamaan atas hak berbeda,” kata Mamad, salah satu anggota Banpol PP kepada wartawan, Senin (18/5/2015).

Aksi yang dilakukan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Korda Kota Serang ini juga mengungkapkan bahwa sudah selayaknya para Banpol di angkat sebagai PNS.

“Karena Banpol PP juga mempunyai peran yang sama, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Jadi tidak ada bedanya dengan pegawai Satpol PP yang PNS,” kata Mamad.

Mamad menjelaskan tuntutannya tersebut, selaras dengan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 pada bab persyaratan menjadi PNS. “Jadi sesuai undang-undang, kita meminta kami diangkat menjadi PNS,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Mamad, dilakukan lantaran Banpol-PP berfungsi sebagai penegak Perda. "Di Kota Serang terdiri dari 130 personel Banpol-PP, yang ada pada kesempatan ini hanya sekitar 60an personil. Tugas kita kan penegak Perda," kata Mamad.

Terlebih, Mamad menjelaskan masa bakti para Banpol yang hadir pada aksi ini sudah cukup lama.

Bahkan, Mamad mengaku sudah ada yang 15 tahun menjadi Banpol PP, namun hingga saat ini statusnya belum menjadi PNS.

“Namun saat pemerintah pusat sama sekali belum pernah mengeluarkan satu aturan yang mengatur tentang pengangkatan Banpol PP menjadi PNS,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)