Polisi Jerat Penelantar 5 Anak Pasal KDRT dan Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2015 - 19:36 WIB
Polisi Jerat Penelantar...
Polisi Jerat Penelantar 5 Anak Pasal KDRT dan Narkoba
A A A
JAKARTA - Orangtua penelantar anak, UP dan NS terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Keduanya pun terancam terjerat dua kasus, perkara penelantaran anak dan penyalahgunaan narkoba.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, jika nantinya orangtua penelantar anak itu terbukti sebagai pengguna narkoba, maka keduanya harus direhabilitasi. Meski demikian, Heru memastikan proses hukum keduanya tetap berjalan.

"Ini ada dua yang berbeda, satu narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan anak. Tapi proses hukum tetap jalan kalaupun nanti di rehab," jelas Heru di Rumah Aman SOS Children, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

Dia melanjutkan, kedua orang tua penelantar anak, diduga melanggar pasal pidana soal perlindungan anak dan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Keduanya bisa terjerat pasal pidana UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77, 76, 80 dan UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 dan 45, masing-masing itu ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015 mengamankan pasangan suami istri UP dan NS karena diduga menelatarkan lima anaknya. Selain mengamankan UP dan NS, petugas telah membawa kelima anak kecil tersebut ke rumah aman.
(whb)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
2 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
6 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
7 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
7 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
8 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved