Telantarkan Anak, Hak Asuh Orangtua Wajib Dicabut

Jum'at, 15 Mei 2015 - 21:03 WIB
Telantarkan Anak, Hak...
Telantarkan Anak, Hak Asuh Orangtua Wajib Dicabut
A A A
DENPASAR - Kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur, Jakarta Timur harus menjadi perhatian semua pihak. Untuk orangtua sendiri, karena dilakukan secara sadar sudah seharusnya diberi hukuman setimpal dan hak asuh anak dicabut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh UP dan NS di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Jakarta Timur, itu merupakan tindak pidana.

Dia mengatakan, bahwa anak tersebut harus dipisahkan dari orang tuanya, dan hak asuhnya harus dicabut sementara.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Metro jaya terkait kasus ini. Orang ini tengah melanggar pasal 80-81, bisa terancam hukuman penjara 10 tahun hingga 20 tahun,” terangnya, di Denpasar, Jumat (15/05/2015).

Pihaknya tengah merekomendasikan bahwa hak asuh anak tersebut harus dicabut sementara dari orang tuanya. “Jika kedua orang tuanya ini terbukti bersalah kami akan mengusulkan untuk hak asuhnya dicabut,” paparnya.

Bahwa kejadian tersebut sudah diluar akal, dia mengatakan, bahwa kedua orang tua korban tengah sadar akan yang dilakukan, dan mereka tidak mengalami ganguan jiwa. Pasalnya kedua orang itu dosen disalah satu universitas di Jakarta.

“Saya rasa mereka tidak mengalami gangguan jiwa, mereka ini sadar dengan apa yang diperbuat,” ungkapnya.

Mengenai kondisi anak, sudah seharusnya diberikan pendampingan psikologis sebelum kembali ke lingkungannya.

“Menghilangkan trauma itu tidak bisa diberi waktu, ada yang satu bulan dia bisa melupakan kejadian itu. Semuanya itu tergantung dengan kesiapan anak-anak, kami tidak bisa mentarget bahwa satu hingga tiga bulan anak-anak itu bebas dari trauma,”jelasnya.

Bila anak tersebut tidak dikembalikan ke orangtuanya maka yang menanggung dia adalah negera. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

“Disini kita sudah tidak perlu lagi menggurui pemerintah, mereka pastinya sudah tahu apa yang akan dilakukan,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved