Perizinan Online Dibuka

Jum'at, 15 Mei 2015 - 07:49 WIB
Perizinan Online Dibuka
Perizinan Online Dibuka
A A A
BANDUNG - Akhir bulan ini, Pemkot Bandung mulai menerapkan metode pengurusan izin secara online untuk 26 jenis perizinan.

Kebijakan yang mulai di terapkan pada 28 Mei ini, diharapkan memudahkan masyarakat da lam mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor Badan Pe layanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Nanti 28 Mei kami laun ching sistem izin online. Ada 26 izin, (pemohon) tidak usah lagi datang ke BPPT. Ini sekaligus menyikapi instruksi presiden, kalau kita harus punya yang satu pintu itu,” ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di kawasan Cicadas kemarin.

Diungkapkan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, lewat sistem izin online ini warga akan deng an mudah dalam mengurus berbagai izin, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemasangan reklame, dan izin lainnya yang ditangani BP PT. Dengan adanya sistem online ini, warga cukup meng akses website bppt.bandung.go.id, melalui smartphoneatau in ter net computer. Warga dapat lang sung memproses izin yang akan diajukan. Selain itu, Pemkot Bandung juga meng gan deng PT Pos Indonesia dalam mengirimkan berkas izin para pemohon.

“Jadi daftar via online, intinya tidak usah riweh. Warga tidak usah datang saat daftar, tidak usah datang waktu bayar. Dan yang cukup inovatif adalah do kumen izinnya akan dikirim via pos,” ujarnya. Selain itu, kata Emil, peluncuran izin online ini menjadi salah satu upaya meminimalisir terjadinya korupsi atau pe langgar an lain yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tidak ada pertemuan antara warga dengan PNS. Ini mengurangi peluang-peluang adanya kolusi dan lain sebagainya,” tandasnya.

Di lokasi berbeda, Kepala BP PT Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait izin online tersebut. Pihaknya juga masih terus menyempurnakan sejumlah sistem yang belum sempurna. “Sitem sudah siap di backup deng an tujuh server. Kemudian petugas loket nanti berubah ja di petugas operator,” kata Ema. Dia menuturkan, perubahan sistem manual menjadi sistem onlineadalah upaya memermudah warga dalam mengurus izin.

“Merubah proses layanan manual jadi full online system. Dari mulai pendaftaran sampai penerimaan,” katanya. Ema menjelaskan, ada 26 jenis izin di BPPT. Dari jumlah tersebut, dibagi ke dalam empat bidang. Pertama bidang per dagangan, bidang IMB, bidang kebinamargaan dan lingkungan hi dup, terakhir bidang reklame dan trayek. “Asalnya di BPPT kan ada 27 izin. Tapi setelah ada UU 23/2014 ada satu perizinan di tarik provinsi yaitu SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah),” ujarnya.

Kemudian dengan sistem on line ini, pihaknya juga sedikit me rubah sistem pembayatan. Tadinya pembayaran dilakukan se telah keluarnya izin. “Kalau ke depan kami minta pemohon un tuk bayar dulu, terus kami tanda tangan. Karena kalau tanda tangan dulu (keluar izin) terus bayar, khawatir ada aja warga yang tidak bayar (proses izinnya),” kata dia. Ema menambahkan, untuk me ngantisipasi kebingungan warga dalam mengurus izin online ini, pihaknya telah menyiapkan tim bantuan pen daftaran.

“Tim ini untuk mem bantu mengarahkan warga yang bingung dan datang ke kantor (BP PT). Karena masyarakat mung kin ada yang belum familiar dengan dunia IT (information technology),” pungkasnya.

Mochamad solehudin
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0902 seconds (0.1#10.140)