DPD Siap Bantu Tuntutan Sopir Angkot

Kamis, 14 Mei 2015 - 09:25 WIB
DPD Siap Bantu Tuntutan...
DPD Siap Bantu Tuntutan Sopir Angkot
A A A
SURABAYA - Protes para sopir angkutan umum atas pemberlakuan PP No 74/2014 dan surat edaran Provinsi Jawa Timur tentang perpanjangan surat kendaraan pelat kuning harus berbadan usaha mendapat dukungan DPD RI.

Mereka mengaku akan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komite IV DPR RI H.A Budiono di sela-sela kunjungan kerja di Pemprov Jatim kemarin. Budi mengaku punya tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat (para sopir) dari belenggu aturan tersebut.

Budiono memahami maksud pemberlakuan badan usaha bagi angkutan umum tersebut. Namun, baginya akan lebih elok bila aturan tersebut dikomunikasikan dulu kepada masyarakat, apakah aturan tersebut benar-benar memberi manfaat atau sebaliknya.

”Karena itu, aturan ini harus dikaji ulang. Apakah peraturan itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan para sopir di Indonesia. Seharusnya pemerintah turun ke lapangan melihat kondisi para sopir ini sehingga tahu betul kebutuhan mereka, bukan lantas diterapkan begitu saja,” tutur anggota parlemen asal Jatim ini.

Itu sebabnya dia berjanji membantu menyampaikan aspirasi para sopir. Tidak hanya kepada pemerintah provinsi, tetapi juga kepada pemerintah pusat. ”Ini penting agar tidak menyusahkan masyarakat. Saat ini para sopir mengeluh adanya penurunan penghasilan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Budiono juga berharap pemerintah provinsi datang ke DPD dan beraudiensi perihal keluhan para sopir ini. Harapannya, perjuangan untuk menganulir aturan tersebut bisa dilakukan bersama-sama. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim mengapresiasi niat baik DPD RI tersebut. Hanya, pihaknya tidak mau disalahkan menyusul keluarnya SE tentang perpanjangan pelat kuning tersebut.

Alasannya, pemerintah daerah hanya meneruskan surat dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan surat edaran sekdaprov agar pelat kuning harus punya badan usaha (PT, CV, atau koperasi). ”Karena itu, pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta menarik peraturan tersebut. Namun, bila memang tuntunan para sopir adalah menghapus peraturan tersebut, pemerintah provinsi Jatim siap membantu. Kami akan memfasilitasi ke pemerintah pusat agar peraturan tersebut untuk segera dicabut,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) ini menambahkan, untuk tuntutan bea balik nama, pihak Pemprov Jatim akan membantu dengan membebaskan biaya balik nama. ”Apabila ada pengusaha yang ingin balik nama ke badan hukum, pemprov akan memberikan subsidi dengan menggratiskan bea balik namanya,” katanya.

Sebelumnya ribuan angkutan umum di Surabaya menggelar aksi mogok di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5). Pada aksi tersebut mereka meminta dihapuskannya PP No 74/2014 dan SE Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015 tentang perpanjangan surat kendaraan pelat kuning.

Informasi yang dihimpun, aksi serupa bakal dilakukan para sopir lagi bila tuntutan tidak disetujui pemerintah pusat maupun provinsi. ”Sudah ada janji dari pemprov untuk mencabut aturan itu. Nah , ini kami tunggu. Kalau ternyata tidak benar, akan ada aksi sama yang lebih besar lagi,” tandas salah seorang sopir angkutan umum, Samian.

Ihya’ ulumuddin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2194 seconds (0.1#10.140)