400 Lebih Karyawan Dirumahkan

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:17 WIB
400 Lebih Karyawan Dirumahkan
400 Lebih Karyawan Dirumahkan
A A A
MEDAN - Swalayan Macan Yaohan merumahkan sedikitnya 400-an karyawan mulai Senin (11/5), menyusul penutupan sejumlah outlet karena kondisi perusahaan yang bangkrut.

Ratusan karyawan tersebut beramai- ramai mendatangi pusat swalayan Macan Yaohan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan, sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin. Mereka mempertanyakan tanggung jawab pihak manajemen memenuhi hak-hak normatif para karyawan yang seharusnya ketika perusahaan tutup.

Selain gaji, para karyawan juga menuntut pesangon mereka atas pemberhentian kontrak kerja yang dilakukan manajemen. Parulian Sinaga mewakili para karyawan dari DPP Kesatuan Buruh Independen mengatakan, karyawan yang menuntut hak-hak normatif merupakan tenaga kerja berada di bawah naungan empat organisasi serikat buruh di antaranya, Kesatuan Buruh Independen (KBI), Federasi Serikat Buruh MIBA SPSI Kota Medan, Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan SBSI Kota Medan.

Karyawan kaget saat perusahaan itu tiba-tiba tutup kemarin tanpa ada informasi sebelumnya dari pihak perusahaan. “Seharusnya, pihak perusahaan memberikan informasi tiga bulan sebelum tutup. Tidak hanya kepada karyawan, tapi juga kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Tapi, perusahaan tidak melakukannya.

Tidak ada pemberitahuan sehingga karyawan kaget kok tiba-tiba tutup. Oleh karena itu, kami mendatangi Macan Yaohan pusat di Brayan,” ungkap Parulian kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin. Parulian mengatakan, selain tanpa ada pemberitahuan, karyawan kecewa karena ternyata pihak perusahaan tidak mampu membayar upah dan pesangon sesuai yang diharapkan.

Alasannya, karena perusahaan tidak mampu dan hanya memiliki biaya cadangan sebesar Rp1 miliar. Sementara di Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, ada tiga hal harus dipedomani dalam menentukan pemberian pesangon kepada tenaga kerja yang diberhentikan. Bagi tenaga kerja yang bekerja di atas 21 tahun bisa mendapatkan upah 10 bulan dan pesangon 9 bulan.

Bagi yang bekerja kurang dari 9 tahun bisa mendapatkan 3 bulan upah dan kurang dari 12 tahun bisa mendapatkan 4 bulan. “Nah, ratarata karyawan Macan Yaohan sudah bekerja 10 sampai 20 tahunan. Mana cukup uang Rp1 miliar itu,” tuturnya. Karena nilai upah dan pesangon dianggap sangat rendah dan tidak sesuai, kata Parulian, karyawan menolak dan meminta agar nilainya ditambah.

Namun, ternyata pihak perusahaan hanya mampu menambah Rp500 juta. “Kami menolak, akhirnya hasil perundingan deadlock dan dilanjutkan Rabu (13/5) nanti,” ucapnya. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumut, M Mukmin, membenarkan ada ratusan karyawan Macan Yaohan menuntut hak normatif kepada perusahaan swalayan Macan Yaohan karena dirumahkan. “Kesepakatan akan dilanjutkan kembali Rabu nanti. Kami beri kesempatan kepada perusahaan untuk memikirkannya,” ujarnya.

Eko agustyo fb
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)