Polres Pelabuhan Belawan Sita 40 Bal Ganja

Rabu, 10 Juli 2019 - 12:49 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Sita 40 Bal Ganja
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman memaparkan tiga tersangka pengedar narkoba 40 bal daun ganja di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (9/7/2019). (Foto/Ist)
A A A
BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan 40 bal narkoba jenis daun ganja dari tiga pengedarnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman mengatakan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan Medan Marelan. Mengetahui itu, petugas Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Zulfan (38), warga Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Tersangka kita gerebek di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 karung goni pelastik berisi 22 bal daun ganja yang disembunyikan di dapur," kata Kapolres, pada Selasa (9/7/2019).

Polisi melakukan pengembangan, tak jauh dari lokasi pertama, petugas menemukan 18 bal daun ganja yang disembuyikan di ember pelasik. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni Udin dan Muhammad Isan Nasution.

Selanjutnya, memboyong ketiga tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2963 seconds (0.1#10.140)