Polres Pelabuhan Belawan Sita 40 Bal Ganja
A
A
A
BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan 40 bal narkoba jenis daun ganja dari tiga pengedarnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman mengatakan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan Medan Marelan. Mengetahui itu, petugas Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Zulfan (38), warga Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Tersangka kita gerebek di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 karung goni pelastik berisi 22 bal daun ganja yang disembunyikan di dapur," kata Kapolres, pada Selasa (9/7/2019).
Polisi melakukan pengembangan, tak jauh dari lokasi pertama, petugas menemukan 18 bal daun ganja yang disembuyikan di ember pelasik. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni Udin dan Muhammad Isan Nasution.
Selanjutnya, memboyong ketiga tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman mengatakan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan Medan Marelan. Mengetahui itu, petugas Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Zulfan (38), warga Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Tersangka kita gerebek di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 karung goni pelastik berisi 22 bal daun ganja yang disembunyikan di dapur," kata Kapolres, pada Selasa (9/7/2019).
Polisi melakukan pengembangan, tak jauh dari lokasi pertama, petugas menemukan 18 bal daun ganja yang disembuyikan di ember pelasik. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni Udin dan Muhammad Isan Nasution.
Selanjutnya, memboyong ketiga tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
(vhs)