DPRD Sidimpuan Meminta Penetapan Kota Darurat Covid-19 Transparan

Rabu, 08 April 2020 - 13:00 WIB
DPRD Sidimpuan Meminta...
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, ketika meninjau RSUD Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews. Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) Rusydi Nasution, meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar transparan ke publik terkait penetapan Kota Padangsidimpuan sebagai daerah darurat Covid-19.

Sebab, menurut Rusydi, ada perbedaan antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wali Kota Padangsidimpuan, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam menetapkan status. Pada kunjungan ke RSUD Padangsidimpuan, Gubernur mengungkapkan, tiga daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah yaitu, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.

"Informasi mana yang harus dipercayai oleh masyarakat, sebab ada perbedaan antara Gubernur dan Wali Kota. Karena beberapa hari sebelumnya, Ketua Gugus Tugas terlebih dahulu menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai darurat Covid-19," ujarnya kepada SINDOnews melalui telepon selulernya.

Dijelaskan politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, untuk menetapkan status suatu wilayah ketika terjadi bencana harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20/2020 tentang, percepatan penanganan virus Corona.

"Mengacu ke aturan itu, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Daerah. Jadi, jangan asal-asalan harus ada kajian," tandas Rusydi.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)