Alat Rapid Test di 10 Kabupaten/Kota Terkendala, KPU Sumut Lapor ke Gubernur

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:53 WIB
loading...
Alat Rapid Test di 10...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berbincang dengan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan rombongan. (Foto:SINDONews/Ist)
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaporkan kendala penyediaan alat rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada.

Ke-10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut.

Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi COVID-19.

"KPU memiliki anggaran, tapi tidak boleh belanja barang. Harus belanja jasa, oleh karena itulah kemudian kami koordinasikan sama pemerintah daerah, gugus tugas dan rumah sakit daerah yang melaksanakan itu," katanya

Menanggapi hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menindaklanjuti mengenai permasalahan pengadaan alat rapid test kepada 10 kabupaten/kota tersebut dengan mempertanyakan kepada kabupaten/kota terkait dan diminta segera menyelesaikan kendala-kendalanya. BACA JUGA : Warga Simalungun Tangkap Oknum Polisi yang Pesta Sabu

"Saya akan pertanyakan dahulu mengapa 10 kabupaten/kota ini tidak bisa menyediakan rapid test-nya. Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test itu. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN," ucap Edy Rahmayadi.

Edy juga menyampaikan pada KPU Sumut untuk penyelengaraan pilkada tahun ini agar dapat berjalan dengan baik dan jujur. KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil. BACA JUGA : Satgas COVID-19 Sumut Diserang, Gubernur Sumut Serahkan Penanganan Kasus ke Kepolisian
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4041 seconds (0.1#10.140)