Alat Rapid Test di 10 Kabupaten/Kota Terkendala, KPU Sumut Lapor ke Gubernur
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:53 WIB
loading...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berbincang dengan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan rombongan. (Foto:SINDONews/Ist)
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaporkan kendala penyediaan alat rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada.
Ke-10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut. BACA JUGA : Gubernur Sumut Prioritaskan Pembangunan Destinasi Wisata di Pesisir Medan Utara dan Deliserdang
Hal ini diutarakan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat audiensi kepada Gubernur Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Jumat kemarin. Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.
Dijelaskan Herdensi, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test. BACA JUGA : Awas! Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat
Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi COVID-19.
Ke-10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut. BACA JUGA : Gubernur Sumut Prioritaskan Pembangunan Destinasi Wisata di Pesisir Medan Utara dan Deliserdang
Hal ini diutarakan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat audiensi kepada Gubernur Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Jumat kemarin. Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.
Dijelaskan Herdensi, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test. BACA JUGA : Awas! Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat
Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi COVID-19.
Lihat Juga :