Kebakaran Saat Fogging di Padangsidimpuan, Polisi Periksa Petugas

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:21 WIB
Kebakaran Saat Fogging di Padangsidimpuan, Polisi Periksa Petugas
Petugas penyidik Polresta Padangsidimpuan, sedang melakukan penyelidikan di rumah yang terbakar pada saat dilakukan fogging. Foto/Sindonews.Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Penyidik Polres Kota Padangsidimpuan, sudah memanggail enam orang saksi guna mengungkap penyeba kebakaran rumah warga di Jalan Nusa Indah, Gang Mesjid, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari enam orang saksi yang dipanggil, diantaranya para petugas fogging yang sedang bekerja di dalam rumah pada saat kebakaran terjadi."Kami sudah memanggil enam saksi, diantaranya petugas dari Dinkes Padangsidimpuan,"ujar Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Herianto kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, pemanggilan tersebut guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran, sehingga tidak ada prasangka buruk. "Saya belum baca berkasnya, nanti saya jelaskan lagi," tutur Kasat.

Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan untuk membuktikan penyebab terjadinya kebakaran."Kami sangat mendukung langkah hukum yang dibuat polisi," tuturnya.

Sekedar mengingatkan, warga di Jalan Nusa Indah, Gang Mesjid, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tiba tiba panik.

Pasalnya, rumah milik Pantul Pardede (40) hangus terbakar, Senin (30/3/2020). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kebakaran terjadi pada saat sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, melakukan penyemprotan (fogging) di dalam rumah. Namun, tidak lama, asap semakin banyak.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7219 seconds (0.1#10.140)