'Cinta Satu Malam', Siswi SMA Kehilangan Keperawanan

Jum'at, 24 Januari 2020 - 09:29 WIB
Cinta Satu Malam, Siswi SMA Kehilangan Keperawanan
Tak kuasa menahan rayuan pemuda tampan berinisial MBB (21) yang dikenalnya di Facebook, Seorang siswi, FN (17) di Pandeglang harus rela kehilangan perawan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Tak kuasa menahan rayuan pemuda berinisial MBB (21) yang dikenalnya di Facebook, Seorang siswi, FN (17) di Pandeglang, Banten, kehilangan keperawanannya.

FN dengan suka rela menyerahkan kegadisannya pada sang pemuda yang mengajaknya menjalin 'cinta satu malam' di sebuah hotel dengan iming-iming akan dijadikan pujaan hati alias pacar.

MMB yang bekerja menjaga toko pakaian di Kabupaten Lebak itu awalnya berkenalan dengan FN di facebook. Setelah berkenalan, pelaku kemudian bertukar nomor ponsel agar lebih mudah dan intens berkomunikasi.

Tak lama berkomunikasi, pelaku pun mengajak wanita yang baru dikenalnya itu untuk janjian bertemu tatap muka pada 14 Desember 2019 yang lalu. Saat pertemuan itulah, pelaku merayu wanita yang baru dikenalnya untuk menginap di sebuah hotel.

"Pelaku dan korban menginap di hotel dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai pacar, hingga akhirnya terjadi persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada SINDOnews, Kamis (23/1/2020).

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Setelah mendapati dua alat bukti, petugas kemudian membekuk pelaku di toko pakaian yang sehari hari menjadi lokasi bekerjanya siang tadi. 'Pelaku ditangkap unit 4 PPA di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.

Sebagai alat bukti, petugas mengamankan pakaian korban lengkap baju, celana, pakain dalam, dan bukti hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2759 seconds (0.1#10.140)