Tiga Bulan di 2020, 61 Kasus Narkotika Diungkap Polres Muba

Kamis, 02 April 2020 - 23:27 WIB
Tiga Bulan di 2020,...
foto/ilustasi/SINDOnews
A A A
MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap 61 kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang tri wulan pertama 2020.

Pada Januari berhasil diungkap 25 kasus dengan 35 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 168 gram dan pil ekstasi sebanyak 895 butir. Di bulan Februari sebanyak 15 kasus diungkap dengan 15 tersangka dan barang bukti 168 gram sabu-sabu dan 25 butir ekstasi.

Sedangkan pada bulan Maret berhasil diungkap 21 kasus dengan 26 tersangka dan barang bukti 975 gram sabu-sabu dan 19 butir pil ekstasi. ( Baca: Apes, Pemuda Bawa Sabu di Kantong Celana Kena Cegat Polisi )

"Jadi secara keseluruhan di tri wulan pertama berhasil diungkap 61 kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 76 tersangka dan barang bukti 1.311,27 gram serta 903 pil ekstasi," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto, Kamis (2/4/2020).

Pengungkapan kasus ini, sambung Dedi, dibantu pula oleh seluruh jajaran polsek di Kabupaten Muba, dan adanya peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika di daerah masing-masing.

Adapaun kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang tri wulan pertama, yakni pengungkapan 1 kg narkotika jenis sabu-sabu atas tersangka Badurahman (33), warga Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, pada Senin (9/3/2020) lalu.

Serta pengungkapan jaringan besar narkotika lainnya dengan barang bukti 856 butir pil ekstasi warna hijau jenis pitbul dan sabu-sabu seberat 24,26 gram. Dalam kasus ini delapan orang menjadi tersangka, yaitu Mupaizal (26), M. Marwa (37), Irfan Fauzi (36), Hendri Afriansyah, Muhamadia, Effendi (55), dan Asri Apriani (34).
(ihs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)