Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung

Selasa, 11 Februari 2020 - 10:42 WIB
Putusan Inkracht, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Foto/SINDOnews
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasasi dari adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ditolak. Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin.

"Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.

"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," ungkap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
(don)
Berita Terkait
Buron Tiga Bulan, KPK...
Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Terobosan Baru Mahkamah...
Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
KPK Tampilkan 6 Tersangka...
KPK Tampilkan 6 Tersangka Suap di Mahkamah Agung
Perseteruan KPK dan...
Perseteruan KPK dan MA terkait Putusan Membuat Masyarakat Bingung
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
12 menit yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
42 menit yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
7 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
7 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved