Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung

Selasa, 11 Februari 2020 - 10:42 WIB
Putusan Inkracht, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Foto/SINDOnews
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasasi dari adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ditolak. Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin.

"Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.

"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," ungkap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
(don)
Berita Terkait
Buron Tiga Bulan, KPK...
Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Terobosan Baru Mahkamah...
Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
KPK Tampilkan 6 Tersangka...
KPK Tampilkan 6 Tersangka Suap di Mahkamah Agung
Perseteruan KPK dan...
Perseteruan KPK dan MA terkait Putusan Membuat Masyarakat Bingung
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
48 menit yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
49 menit yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
1 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
2 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
4 jam yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved