Gubernur Nurdin Pimpin Gugus Tugas Covid-19 Sulsel

Rabu, 08 April 2020 - 18:14 WIB
Gubernur Nurdin Pimpin...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kini memimpin Gugus Tugas Covid-19 Sulsel sesuai arahan Mendagri. Foto/Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memimpin langsung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona alias Covid-19 di wilayahnya. Hal tersebut membuat struktur gugus tugas di Sulsel kembali berubah untuk yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, gugus tugas dipimpin oleh Kepala BPBD Sulsel, kemudian diserahkan Pangdam XIV Hasanuddin. Gugus tugas terbaru yang diketuai Nurdin Abdullah tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020. Ini berdasarkan arahan dari Mendagri, dimana kepala daerah menjadi ketua gugus tugas.

Gubernur Nurdin kemudian menjelaskan perubahan yang terjadi. Untuk struktur pertama diketuai oleh Kepala BPBD Sulsel, Nimal Lahamang. Ini disesuaikan dengan struktur gugus tugas di pusat.

“Pertama itu, karena kita melihat bahwa di pusat itu ketua gugus tugasnya adalah Kepala BNPB. Sehingga supaya jalur komunikasinya bisa lebih baik, maka kita tunjuklah kepala BPBD sebagai ketua, wakil ketuanya adalah kepala dinas kesehatan,” kata Gubernur Nurdin, dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2020).

Dalam perjalanan, Kepala BPBD sakit sehingga pihaknya menunjuk Pangdam Hasanuddin. "Kepala Dinas Kesehatan juga positif (Covid-19) dan kepala BPBDnya juga sakit. Tapi dia tidak positif, dia hanya sakit dan intinya negatif,” sebut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Selanjutnya, Gubernur Nurdin bersama Forkopimda melakukan pertemuan mengevaluasi kerja gugus tugas. Akhirnya disepakati bahwa Pangdam XIV Hasanuddin sebagai ketua gugus tugas. Tim ini kemudian melakukan kerja cepat, membentuk struktur baru, termasuk memindahkan posko gugus dari Baruga Pattingaloang yang berada di kawasan Rujab Gubernur Sulsel ke Balai Prajurit M Yusuf.

“Sistem dibuat, alur tugas jelas, dibuat siapa mengerjakan apa, langsung bekerja. Luar biasa, sementara ini berjalan dengan baik, kita mendapat lagi surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas itu dipimpin langsung oleh Gubernur, Wakil Ketua Pangdam atau Danrem,” jelasnya.

Ia menambahkan sekarang ini sistem sudah terbangun dengan baik dan sudah bekerja, tidak ada yang berubah. Yang berubah hanyalah struktur dan gubernur sebagai ketua.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)